Dipastikan 1,97 Juta Warga Kabupaten Malang Miliki Hak Suara

Ketua KPU Kab Malang Santoko

Kab Malang, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang sudah melakukan sinkronisasi dengan Penitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kabupaten setempat, terkait rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Tahun 2018.
Ketua KPU Kabupaten Malang Santoko, Minggu (19/3), kepada wartawan mengatakan, sinkronisasi data pemilih sementara yang sudah dilakukan, hal ini untuk pemutakhiran mulai dari tingkat desa hingga kecamatan.
Sehingga untuk pemutakhiran data tersebut kini sudahclear atau sudah tidak ada masalah. “Jika pun ada persoalan bisa kami selesaikan di tingkat kecamatan dalam Rapat Pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) secara serentak,” tegasnya.
Dalam rapat pleno tersebut disahkan warga Kabupaten Malang yang menjadi pemilih mencapai 1,97 juta orang.
“Data yang sudah dikirim KPU Kabupaten Malang ke pusat yakni sebanyak 1,97 juta orang pemilih yang memiliki hak suara dalam Pemiliham Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Jatim 2018, yang digelar pada 27 Juni 2018 mendatang,” tandas Santoko.
Hal yang sama juga dibenarkan, Ketua Panwaslu Kabupaten Malang Abdul Fatah, bahwa pihaknya sudah melakukan sinkronisasi dengan KPU Kabupaten Malang dalam rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Tahun 2018, pada beberapa hari lalu.
Sehingga dalam tahapan pemuktahiran data tersebut, tidak terjadi masalah, dan DPS dan DPT sudah sesuai dengan jumlah pemilih.
“Jumlah DPT atau warga Kabupaten Malang yang memiliki hak suara dalam Pemilukada Jatim 2018 mendatang sudah tidak ada persoalan baik ditingkat desa maupun tingkat kecamatan. Untuk itu, Kabupaten Malang sudah siap dalam mengikuti pesta demokrasi memilih Cagub dan Cawagub Jatim,” tuturnya. [cyn]

Tags: