Diputus Kontrak, PT AJP Di-blacklist LKPP

PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP) di-blacklist oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). PT AJP diputus kontrak oleh Pemkot Madiun dalam pembangunan proyek gedung DPRD Kota Madiun. [sudarno]

PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP) di-blacklist oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). PT AJP diputus kontrak oleh Pemkot Madiun dalam pembangunan proyek gedung DPRD Kota Madiun. [sudarno]

Kota Madiun, Bhirawa
Akibat diputus kontrak oleh Pemkot Madiun dalam pembangunan proyek gedung DPRD Kota Madiun, PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP) di-blacklist (masuk daftar hitam) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). PT AJP telah masuk dalam daftar hitam LKPP sejak awal April kemarin.
Direktur PT AJP Edi Karnowo mengatakan dengan adanya blacklist tersebut, tidak hanya nama baik perusahaan yang tercemar. Tapi seratus lebih karyawannya, terkena imbas. Padahal, perusahaannya, tidak bersalah dalam hal pembangunan gedung DPRD Kota Madiun. Karena menurutnya, bendera perusahaannya hanya dipinjam oleh perusahaan konsultan.
“Perusahaan saya (PT AJP) tidak bersalah. Karena perusahaan saya hanya dipinjam oleh perusahaan konsultan Parigraha. Saya memang dijanjikan dapat fee. Tapi sampai saat ini tidak pernah menerima. Saya siap buka-bukaan masalah ini. Saya tidak takut,” kata Edi Karnowo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Madiun, Kamis (14/4).
Sementara itu, dalam mediasi kedua yang berjalan kemarin atas gugatan PT AJP dengan tergugat Pemerintah RI c/q Gubernur Jawa Timur c/q Walikota Madiun dan PT Parigraha Consultant, penggugat mengajukan empat syarat perdamaian. Yakni, penggugat bersedia melanjutkan sisa pekerjaan yang tinggal 1,927 persen asal tergugat tidak melakukan pencairan terhadap jaminan pelaksanaan di Bank Jatim. Kedua, tergugat bersedia untuk menghapus sanksi denda yang telah dikenakan kepada penggugat dan tergugat bersedia mencabut surat Kep PA (Sekwan Kota Madiun ) Nomor 050/1455-401.104 /538/2016 tentang Pencantuman Daftar Hitam yang telah direkomendasikan kepada LKPP.
“Selain itu, tergugat bersedia mengganti kerugian akibat diputus kontrak sebesar Rp 25 miliar. Kalau tidak, lanjut ke persidangan dengan tuntutan awal,” kata Edi selaku penggugat prinsipal.
Dalam mediasi kedua ini, sebenarnya tergugat prinsipal (Wali Kota Madiun) diminta hadir oleh hakim yang menjadi mediator. Namun wali kota tidak hadir dan diwakili Kabag Hukum Budi Wibowo.
“Wali kota itu kan namanya organisasi. Wali kota punya staf Kabag Hukum. Sudah saya kasih surat kuasa penuh itu. Lagi pula yang digugat tidak hanya wali kota. Tapi Gubernur dan Presiden juga digugat. Kan tidak mungkin datang beliau,” terang Wali Kota Madiun Bambang Irianto SH, MM saat dikonfirmasi terpisah.
Diberitakan sebelumnya, tidak terima diputus kontrak oleh Pemkot Madiun dalam pembangunan gedung DPRD, PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP) menggugat Pemerintah RI c/q Gubernur Jawa Timur c/q Wali Kota Madiun dan Parigraha Consultant.
Dikutip dari website Pengadilan Negeri Madiun, isi gugatan penggugat di antaranya, PT AJP merasa dirugikan sebesar Rp.1.465.040.000 akibat diputus kontrak oleh Pemkot Madiun, dalam hal ini Sekretariat Dewan Kota Madiun. Karena PT AJP harus membayar denda.
Sebelum memutus kotrak terhadap PT AJP yang mengerjakan proyek pembangunan gedung DPRD, Pemkot Madiun dalam hal ini Sekretariat Dewan, sudah tiga kali melayangkan surat peringatan agar PT AJP segera menyelesaikan pekerjaannya sesuai progres.
Surat Peringatan Pertama (SP) 1, dikirim 30 November 2015 dengan Nomor 050/2145/401.04/2015. Kemudian SP2 dengan Nomor 050./2254/401.04/2015, dikirim tanggal 11 Desember 2015. Sedangkan surat peringatan terakhir dengan Nomor 050.2323/401.04/2015, dikirim 17 Desember 2015. Namun tetap saja PT AJP tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu. Karena itu kemudian Pemkot Madiun, dalam hal ini Sekretariat Dewan, melakukan pemutusan perjanjian kontrak. [dar]

Tags: