Dirjen Tegur Pengelolaan Aset Pemkot Batu

Direktur BUMD,BULD dan Barang Milik Daerah di Dirjen Bina Keuangan Daerah Dr.Hari Nur Cahya,M.Si (berhijab,berbaju hitam) saat memberikan pembinaan kepada para Kepala OPD di Rupatama Balaikota Batu, Senin (28-1).

Kota Batu,Bhirawa
Pemerintah Kota Batu mendapatkan teguran dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait pengelolaan aset Daerah. Hal ini berkaitan dengan masih banyaknya aset barang milik Pemkot yang belum terregistrasi atau terdaftar dalam manajemen pengelolaan aset daerah.
Teguran ini disampaikan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri memberikan sosialisasi khusus tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah kepada para kepala OPD Pemkot Batu ,Senin (28/1) bertempat di Rupatama Balaikota Batu.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, Edy Murtono mengatakan bahwa sosialisasi ini merujuk pada Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Meskipun peraturan ini dibuat tahun 2016, ternyata belum semua OPD di Pemkot Batu telah melaksanakannya. Artinya, banyak OPD yang belum mendata dan meregister aset yang dimiliki.
“Karena itu pula tadi (kemarin) kita mendapatkan teguran dari Dirjen Keuangan Daerah kemendagri untuk segera meregistrasi semua barang dan aset milik masing-masing OPD,”ujar Edy Murtono, Senin (28/1).
Diketahui, sosialisasi kemarin dilakukan langsung oleh Direktur BUMD,BULD dan Barang Milik Daerah di Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr.Hari Nur Cahya,M.Si. Dia memberikan pengarahan/ pembinaan kepada seluruh Kepala OPD Pemkot Batu. Namun pembinaan itu bersifat tertutup untuk umum dan media.
“Maaf kami memiliki juru bicara sendiri untuk memberikan keterangan kepada pers, saya tidak bisa memberikan penjelasa,”elak Hari Nur Cahya saat hendak diwawancarai awak media.
Wakil Walikota Batu, Punjul Santoso yang juga ikut dalam sosialisasi itu mengatakan, akan segera menggerakkan seluruh OPD untuk segera mendata semua aset yang dimiliki. Hal ini akan ditindaklanjuti dengan melakukan register kepada bagian pengelolaan aset.
“Jadi semua aset yang ada di Balaikota dan Perkantoran Terpadu ini maupun aset milik Pemkot yang lain sekarang harus jelas siapa yang menjadi penanggung jawab. Mulai pengadaan, pengelolaan, hingga dikemanakan uang yang dihasilkan ketika ada aset yang disewakan kepada pihak ketiga,”jelas Punjul.
Diketahui, Pemkot Batu memiliki beberapa aset gedung yang saat ini dipinjam pakaikan ataupun disewakan. Dan khusus aset gedung ini, lanjut Punjul, bisa nantinya dihibahkan jika yang menempatinya saat ini adalah Badan atau Instansi Negara.
Saat ini tercatat ada 3 aset gedung yang saat ini dipinjam pakaikan kepada Badan/ Instansi Negara ini. Yaitu, Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Kantor Pajak, dan Kantor BPJS Batu. “Adapun untuk gedung yang disewakan kepada pihak ketiga, masa sewa maksimal 30 tahun. Dan setelah 30 tahun harus dilakukan perjanjian baru,”pungkas Punjul.(nas)

Tags: