Disdikpora Ajukan Anggaran untuk Perbaikan Bangunan Sekolah Rusak

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Trenggalek, Siti Zaenab

Trenggalek, Bhirawa
Sebanyak enam Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Trenggalek yang kondisinya rusak dan perlu mendapatkan perbaikan, namun perbaikan bangunan sekolah yang rusak tidak bisa dibangun sekaligus, karena mengacu pada skala prioritas dan keterbatasan anggaran.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Totok Rudijanto, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Trenggalek, Siti Zaenab, ada sekitar enam SD di kabupaten Trenggalek yang memerlukan perhatian khusus untuk segera diperbaiki , dan sudah diajukan melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
“Usulan melalui DAU ada sekitar enam sekolah dasar,” ungkapnya.
Namun, karena keterbatasan anggaran, Siti mengaku diberikan kesempatan untuk melakukan verifikasi untuk selanjutnya mengusulkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021.
“Kedepan akan kami upayakan untuk diusulkan di DAK tahun 2021 karena telah diberikan kesempatan, tapi tentunya kita harus mensinkronkan di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terkait tingkat kerusakannya, supaya usulan kita bisa disetujui oleh kementerian,” tuturnya.
Selama ini tahapannya, menurut wanita berhijab ini tidak ada kendala, hanya saja kini pihaknya harus mengupdate data di Dapodik. Jika dari skala prioritas yang diusulkan di DAK 2021 tidak disetujui, pihaknya akan mengupayakan diusulkan kembali di perubahan APBD 202.
“Karena kalau kita usulan dari kementerian melihatnya dari penjelasan kami dan di dapodik, namun kemarin sudah kami sinkronkan untuk tingkat kerusakan sehingga kekhawatiran dari usulan tidak disetujui kemungkinan bisa terjawab pada waktu verifikasi,” katanya. [wek]

Tags: