Dishub Pasuruan Berlakukan Pengaturan Angkutan Barang

Sebuah truk yang melewati jalan di Winongan dalam waktu dekat akan di arahkan ke Ngopak melewati Desa Kedawung. [hilmi husain/bhirawa]

Sebuah truk yang melewati jalan di Winongan dalam waktu dekat akan di arahkan ke Ngopak melewati Desa Kedawung. [hilmi husain/bhirawa]

Pasuruan, Bhirawa
Pemkab Pasuruan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dalam waktu dekat akan memberlakukan pengaturan jam angkutan barang di wilayahnya. Langkah pemberlakuan itu selain bukan kelas jalannya, juga untuk menekan tingkat kemacetan di pagi hari.
Kepala Dishub Kabupaten Pasuruan, Hery Yitno menyampaikan pengaturan jam angkutan barang berlaku mulai pukul 06.00-08.00 WIB khusus dari arah Winongan, Gondang Wetan, Pasrepan dan Warungdowo. Angkutan barang itu adalah truk sirtu dan truk air kemasan. “Hanya pagi saja selama dua jam. Karena dijam-jam itu merupakan jam sibuk sehingga menekan angka kemacetan,” kata Hery Yitno, Rabu (15/6).
Terkait pengaturan itu, jalur angkutan barang dari Winongan maupun Gondang Wetan dialihkan menuju Ngopak melewati Desa Kedawung. “Selama ini truk-truk yang melewati jalan di Gondang Wetan menuju Kecamatan Winongan melanggar aturan jalan. Jalur itu merupakan kelas III, namun masih saja dipakai jalan kelas II. Makanya, kami sosialisasi lebih lanjut kepada warga di Desa Kedawung terkait pengalihan jalur angkutan barang itu sebelum memasang rambu-rambu lalu lintasnya,” kata Hery Yitno.
Dalam kesempatan ini Dishub juga menyinggung soal kelas jalan menuju wisata satwa di Taman Safari Indonesia (TSI) II Prigen, Kabupaten Pasuruan. “Kami akui, semua bus yang melaju menuju tempat wisata TSI II Prigen melanggar kelas jalan. Karena itu, kami sepakat mepasang rambu lalu lintas yang intinya, jalur itu khusus untuk jalan kelas III,” jelasnya.
Usai memasang rambu lalu lintas jalan kelas III, Dishub mengharapkan agar pihak Taman Safari memberikan fasilitas angkutan dari pintu utama yang berada di Sukorejo. “Koordinasi dengan pihak TSI tetap akan kami lakukan lagi. Kami meminta agar TSI juga melakukan sosialisasi kepada pelaku wisata di Kabupaten Pasuruan, terkait rambu jalan kelas III yang menuju tempat wisata TSI. Disini kami sifatnya melengkapi rambu-rambu lalu lintas. Yang menindak adalah pihak kepolisian dalam hal ini Satlantas Polres Pasuruan,” pungkas Hery Yitno. [hil]

Tags: