Dishubkominfo Ancam Cabut Trayek Andes

Angdes Kab.MalangKab Malang, Bhirawa
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Malang akan menindak tegas terhadap angkutan umum Lebaran, seperti angkutan pedesaan (angdes), jika diketahui menaikan tarif penumpang diluar kewajaran.
Kepala Dishubkominfo Kabupaten Malang Abdul Rahman Firdaus, Minggu (12/7) menegaskan, pemilik angkutan umum dan sopir harus mematuhi aturan yang sudah disepakati bersama antara pemilik angkutan umum, sopir, Organda, dan Dinas Perhubungan dalam menerapkan tarif penumpang Lebaran. Sebab, pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), tarif penumpang kendraan umum antara Rp 2 ribu sampai Rp 3 ribu.
“Kenaikan tarif angdes di wilayah Kabupaten Malang saat ini masih berdasarkan harga BBM di pasaran. Sedangkan kenaikan tarif penumpang itu sampai batas harga BBM 10 ribu per liter. Dan jika harga BBM lebih dari Rp 10 ribu per liter, maka dilakukan peninjauan ulang,” kata dia.
Firdaus meminta, agar masyarakat yang naik angkutan umum mau melaporkan jika ada angdes menaikan tarif di luar kewajaran selama menjelang Lebaran hingga sesudah Lebaran, ke pos pengaduan yang dibuka di 15 Sub Terminal yang tersebar di Kabupaten Malang.  Firdaus berharap masyarakat mau mencatat nomor polisi (nopol) angkot dan angdes, yang melanggar dan melaporkan ke jajarannya.
“Jika terbukti menaikan tarif diluar kewajaran, maka tindakan yang kami berikan terberat adalah mencabut izin trayeknya,” tegasnya.
Sementara, diterangkan Firdaus, sesuai tarif batas dasar dan atas penarikan tarif yang sudah ditetapkan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 64 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur (Pergub Jatim) Nomor 46 Tahun 2013 tentang penarikan tarif untuk kendaraan angkutan umum sudah ditentukan. Misalnya, tarif angkutan umum bus antar provinsi, tarif mulai Rp 99 ribu sampai Rp 161 ribu.
“Semua tarif angkutan umum antar provinsi sudah kita sampaikan semua kepada masing-masing pemilik Perusahaan Otobus (PO) terkait dengan tarif Lebaran. Jadi tidak ada alasan pemilik bus untuk menaikan tarif penumpang di luar kewajaran,” jelasnya.  [cyn]

Tags: