Dishubkominfo Komitmen Berantas Pungli

berantas-pungli-1Kab Malang, Bhirawa
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Malang mendorong masyarakat menghindari biro jasa atau calo dalam mengurus surat-surat pengujian kendaraan bermotor.
“Itu kita lakukan agar tidak ada biaya tambahan yang memberatkan masyarakat, sekaligus menghindari praktik pungutan liar (pungli). Dan warga diharapkan jangan menggunakan calo dalam mengurus uji kir dan trayek, serta Dishubkominfo komitmen tidak ada pungli,” kata Sekretaris Dishubkominfo Kabupaten Malang Untung Sudarto, Rabu (26/10) kemarin.
Ia mengatakan, pengurusan uji kir dan trayek sering dikaitkan dengan percaloan dan pungli. Sehingga dengan adanya sistem pengurusan hingga pembayaran diperbaiki, dengan berbasis komputer dan online, serta pengawasan ketat, maka praktik kotor itu sudah tidak ada lagi. Apalagi, tingkat pemahaman dan kesadaran warga terus meningkat, dan banyak yang sudah pintar dan kritis, itu sebabnya perbaikan pelayanan masyarakat terus ditingkatkan di lingkungan Dishubkominfo.
Sikap kritis masyarakat, lanjut Untung, telah ditunjukkan melalui banyaknya surat pengaduan yang masuk ke Dishubkoninfo. Sehingga dengan banyaknya pengaduan itu, maka kita  diverifikasi, yang selanjutnya kita ditindaklanjuti dengan memanggil petugas bersangkutan yang diduga melanggar aturan.
“Setelah melalui berbagai kajian dan evaluasi, maka inspektorat tak segan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Ditegaskan, pelayanan uji kir dan trayek di  Kantor Dishubkominfo Talangagung, Kecamatan Kepanjen dan di Kantor Uji Kir dan Trayek Dishub Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur Karangloh, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, dipastikan tidak ada calo maupun pungli. Sehingga pemilik kendaraan mengurus surat kelengkapan kendaraan bermotor sesuai ketentuan, membayar biaya uji kir hanya sebesar Rp50 ribu-Rp 60 ribu, yakni sesuai jenis dan berat kendaraan, serta masa berlaku kir atau masa habisnya selama enam bulan.
Menurut Untung, untuk mengurus uji kir dan trayek sebenarnya sangat mudah, seperti melengkapi buku uji, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dan semuanya lengkap, maka pemilik kendaraan daftar langsung menjalani uji kir.
“Sejauh ini di Kabupaten Malang lebih kurang terdapat 49 ribu kendaraan umum maupun angkutan barang yang lulus uji kir,” terangnya. Namun sebaliknya, jelas dia, ada 5 ribu kendaraan angkutan umum dan angkutan barang lainnya, yang belum uji kir. Diperkirakan, kendaraan angkutan umum dan barang sudah tua, dan tidak layak pakai atau sudah dibesituakan. Demikian juga dengan pembayaran retribusi trayek, pemilik kendaraan bisa langsung mengurusnya di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T). Sebab, terdapat 829 uni angkutan perdesaan atau Mobil Penumpang Umum (MPU), tapi yang rutin mengurus trayek hanya 60 persen dari total kendaraan tersebut. [cyn]

Tags: