Diskominfo Jombang dan Kantor Bea Cukai Kediri Adakan Sosialisasi Ketentuan Cukai

Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan Di Bidang Cukai kepada masyarakat Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang yang diadakan oleh Diskominfo Kabupaten Jombang bersama Kantor Bea dan Cukai Kediri, Rabu (08/09).

Masyarakat Desa Bawangan Kecamatan Ploso Antusias Ikuti Sosialisasi

Jombang, Bhirawa
Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan Di Bidang Cukai yang diadakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jombang bersama Kantor Bea Cukai Kediri kembali dilanjutkan. Kali ini sosialisasi diberikan kepada masyarakat Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Rabu (08/09).

Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan Di Bidang Cukai ini dibuka oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Diskominfo Kabupaten Jombang, Aries Yuswantono yang mewakili Kepala Diskominfo Kabupaten Jombang, Budi Winarno.

Sosialisasi juga dihadiri Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Syaiful Arifin, Pemerintah Desa Bawangan dan masyarakat setempat.

Karena pelaksanaan di dalam masa pandemi Covid-19, panitia tetap mengedepankan Protokol Kesehatan (Prokes) guna mencegah penyebaran Covid-19.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Syaiful Arifin menjelaskan, Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan Di bidang Cukai ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan apa itu cukai dan apa saja barang yang dikenakan cukai. Misalnya minuman yang mengandung Etil Alkohol (MMEA) maupun rokok.

“Inti dari sosialisasi ini adalah memberikan penjelasan tentang ciri-ciri rokok ilegal,” ujar Syaiful Arifin.

Syaiful Arifin berharap, setelah edukasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat ikut membantu mengawasi peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

“Yang diharapkan nanti masyarakat dapat mengetahui rokok ilegal. Masyarakat bisa bersama sama menekan rokok ilegal,” tandasnya.

Seperti sosialisasi-sosialisasi sebelumnya, jika masyarakat menemukan adanya peredaran rokok ilegal, maka masyarakat bisa melaporkan kepada Kantor Bea dan Cukai Kediri melalui nomor informasi di 081335672009 atau melalui Media Sosial milik Kantor Bea dan Cukai Kediri.

Kepala Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Baktiyar Efendi menjelaskan, sosialisasi yang diadakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang bersama Kantor Bea Cukai Kediri sangat besar manfaatnya.

“Banyak ilmu yang kita dapatkan bersama, di mana kita ketahui rokok ilegal itu masih saja beredar di wilayah kami. Sehingga, setelah ada narasumber dari bea cukai bahwa bukan hanya yang membuat saja, tapi bagi pengedar dan penjual itu akan kena sanksi,” ujarnya.(rif/adv)

Tags: