Diskominfo Jombang-Kantor Bea Cukai Kediri Laksanakan Sosialisasi Ketentuan Cukai di Desa Kebon Agung Ploso

Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan Di Bidang Cukai di Desa Kebon Agung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang yang digelar Diskominfo Jombang bersama Kantor Bea dan Cukai Kediri, Kamis (09/09).

Jombang, Bhirawa
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jombang bersama Kantor Bea dan Cukai Kediri kembali melanjutkan kegiatan Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan Di Bidang Cukai di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Jika sebelumnya sosialisasi dilaksanakan di Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, kali ini Kamis (09/09) sosialisasi digelar menyasar masyarakat Desa Kebon Agung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Selama kegiatan panitia menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Penularan Covid-19, mengingat saat ini masih terjadi pandemi Covid-19. Seluruh peserta dan narasumber menggunakan masker dan tetap menjaga jarak selama jalannya sosialisasi. Sebelumnya mereka juga diukur suhu tubuhnya dan mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir.

Mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Budi Winarno, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Aries Yuswantono membuka secara resmi pelaksanaan sosialisasi ini.

Masyarakat, tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Kebon Agung yang mengikuti sosialisasi tampak antusias. Selain menerima materi sosialisasi, mereka juga aktif menanyakan seputar cukai dan rokok ilegal kepada narasumber.

Petugas Kantor Bea dan Cukai Kediri dalam hal ini Pemeriksa Bea dan Cukai Pratama Kediri, Raden Donny Sumbada hadir pada acara sosialisasi ini sebagai narasumber.

Raden Donny Sumbada mengatakan, di Desa Kebon Agung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang ini diadakan Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan Di Bidang Cukai, terutama di peredaran rokok ilegal.

“Harapannya, masyarakat lebih mengetahui, lebih memahami, seperti apa rokok ilegal tersebut,” kata Raden Donny Sumbada.

Dengan memahami tentang rokok ilegal, lanjut Raden Donny Sumbada, diharapkan peredaran rokok ilegal bisa ditekan.

Jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, maka masyarakat bisa melaporkan kepada Kantor Bea dan Cukai Kediri melalui nomor 081335672009 maupun melalui Media Sosial (Medsos) milik Kantor Bea dan Cukai Kediri.

Kepala Desa (Kades) Kebon Agung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Yeni Anang Setiawan atas nama Pemerintah Desa Kebon Agung mengucapkan terima kasih karena adanya sosialisasi yang digelar Diskominfo Kabupaten Jombang bersama Kantor Bea dan Cukai Kediri tersebut.

“Sehingga warga kami, masyarakat desa kami, Desa Kebon Agung, sehingga pada pagi hari ini bisa mengerti, bisa paham, terkait dengan peredaran rokok ilegal,” kata Kades Kebon Agung.

Dia menambahkan, karena 90 persen warga Desa Kebon Agung merupakan petani tembakau, maka sosialisasi ini dirasa sangat bermanfaat sekali. Diharapkan ke depan, masyarakat Kebon Agung akan lebih mengetahui akan perundangan-undangan rokok ilegal.

“Jadi tidak akan memproduksi rokok ilegal,” tuturnya.(rif/adv)

Tags: