Diskon Corona Berakhir, Gubernur Khofifah Keluarkan Kebijakan Pemutihan Pajak

Hari pertama pelaksanaan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Jatim dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan untuk membayar pajak, Senin (23/9). Pemilik kendaraan harus rela antri untuk melakukan pembayaran seperti yang terlihat di beberapa loket pembayaran di Kantor Samsat di beberapa daerah di Jatim. [trie Diana]

Pemprov, Bhirawa
Para wajib pajak di Jatim tak perlu risau dengan berakhirnya diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai imbas Covid-19. Sebab, stimulus pajak masih akan diberikan melalui kebijakan pemutihan yang dikeluarkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Pemutihan berlaku terhadal sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemutihan juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020.
“Di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini, pemerintah berharap masyarakat tidak semakin terbebani dengan adanya sanksi PKB maupun BBNKB,” tutur Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Senin (31/8).
Gubernur Khofifah berharap, masyarakat dapat memanfaatkan stimulus yang telah diberikan untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak. Karena selama pandemi Covid-19 berlangsung, Pemprov Jatim telah mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB sejak 3 April 2020. Selanjutnya, mulai 12 Juni hingga 31 Agustus, stimulus pajak kembali dikeluarkan Gubernur Khofifah dengan pemberian diskon corona untuk kendaraan roda-2 sebesar 15 persen dan kendaraan roda-4 sebesar 5 persen.
“Wajib pajak adalah pahlawan pembangunan. Maka dalam situasi seperti saat ini, kita berharap stimulus pemutihan mampu menggairahkan kesadaran wajib pajak di Jatim,” tutur gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut.
Dari berbagai kebijakan tersebut, Gubernur Khofifah mengakui antusiasme masyarakat cukup tinggi dalam menunaikan kewajibannya. “Kami berterimakasih atas kesadaran wajib pajak di Jatim yang begitu antusias. Termasuk jajaran Samsat yang telah berkordinasi dengan baik bersama Ditlantas Polda Jatim dan Jasaraharja,” ujar Khofifah.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Jatim Boedi Prijo Soeprajitno menambahkan, selama periode pemberian diskon corona pada 12 Juni sampai 27 Agustus, tercatat sebanyak 3.227.446 wajib pajak telah memanfaatkan kebijakan Gubernur Khofifah. Dari transaksi tersebut, pendapatan yang diterima dari PKB sebesar Rp 1,33 triliun. “Selama pemberian diskon, Gubernur Khofifah telah menggulirkan diskon pajak sebesar Rp115,7 miliar untuk lebih dari tiga juta wajib pajak di Jatim. Ini terobosan yang pertama kali di Indonesia dan berhasil menarik antusiasme yang tinggi dari masyarakat di Jatim,” tutur Boedi Prijo. [tam]

Tags: