Disnakertrans Kab.Malang Cegah TKI Ilegal

Plt Kepala Disnakertrans Yoyok Wardoyo saat memberikan sambutan di sebuah acara, di salah satu hotel di Kota Malang.

Plt Kepala Disnakertrans Yoyok Wardoyo saat memberikan sambutan di sebuah acara, di salah satu hotel di Kota Malang.

(Libatkan Aspataki)
Kab Malang, Bhirawa
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang melakukan pencegahan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal ke luar negeri dengan melibatkan Assosiasi Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo, menjelaskan dalam memproteksi pengiriman TKI illegal ke luar negeri, tidak hanya menggandeng Aspataki saja, namun juga semua pihak mulai pengusaha TKI, pemerintah, baik TNI/Polri dan pihak terkait.
Dijelaskan, selama tahun 2016 ini terdapat enam orang TKI yang meninggal dunia di luar negeri dengan berbagai penyebab. Di antaranya, ada yang tidak mendapatkan hak-hak sebagai TKI, karena proses pemberangkatan disinyalir tidak sesuai dengan prosedur atau TKI illegal.
“Oleh sebab itu, pihaknya bersama-sama perlu melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan pengiriman TKI illegal, khususnya kepada TKI asal Kabupaten Malang,” ujarnya.
Dirinya optimis, langkah sinergi dengan melibatkan berbagai pihak bisa menekan terjadinya pengiriman TKI illegal. Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malang H Hadi Mustofa mengatakan, pihaknya mengapresisasi Disnakertrans yang akan melakukan sinergi dengan berbagai pihak terkait pengiriman TKI ke luar negeri.
“Masih adanya warga Kabupaten Malang yang menjadi TKI illegal, maka saya mendukung upaya Disnakertrans dalam memproteksi pengiriman TKI illegal,” paparnya. Dalam kesempatan itu, ia juga berharap, agar Perusahaan Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) memberikan tempat penampungan yang layak, sebelum TKI diberangkatkan ke luar negeri. Karena selama ini dirinya melihat di lokasi penampungan, satu kemar ditempati 20 orang.
“Kami juga meminta PPTKIS untuk tidak mendukung TKI dalam merekayasa dokumen kependudukan. Seperti pemalsuan identitas dan dokumen lainnya agar tidak merepotkan pemerintah, saat terjadi sesuatu kepada TKI yang bersangkutan,” tandas Mustofa. [cyn]

Tags: