Disnakertrans Kabupaten Jombang Segera Sosialisasikan UMK

Kepala Disnakertrans Kabupaten Jombang, Purwanto, Senin siang (23/11). [arif yulianto/bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jombang, Purwanto menegaskan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang Tahun 2021. Hal ini dikatakannya menyusul telah diterbitkannya Keputusan Gubernur Jawa Timur (Jatim) terkait UMK Kabupaten/Kota di Jatim tahun 2021.

Puwanto menjelaskan, besaran UMK di Kabupaten Jombang tahun 2021, yakni sebesar 2.654.095 Rupiah Koma 88 Sen. Besaran UMK Jombang tahun 2021 ini kata Purwanto, sama dengan besaran UMK Jombang pada tahun 2020. “Keputusan ini kami terima tadi malam (Minggu malam), kami terima,” ucap Purwanto, Senin siang (23/11).

Dikatakannya, dengan telah keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim tentang Penetapan UMK Kabupaten/Kota di Jatim tahun 2021 ini, pihaknya berkewajiban melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait. “Kepada APINDO dan jajarannya, kepada serikat (pekerja), utamanya kepada pengusaha agar ada kesadaran untuk bisa melaksanakan Upah Minimum Kabupaten sebagaimana penetapan dari Gubernur Jatim ini,” beber Purwanto.

Purwanto menambahkan, pihaknya berharap kepada seluruh pengusaha di Kabupaten Jombang yang diwajibkan oleh regulasi ataupun ketentuan, agar bisa menyadari untuk membayar besaran UMK sesuai dengan regulasi dari Gubernur Jatim tersebut untuk tahun 2021.[rif]

Tags: