Disomasi Nasabah, Bank Jatim Akui Pencairan Cek Rp 850 Juta Sesuai Prosedur

Pemimpin Cabang Bank Jatim Situbondo Ridholi Ichwan, saat memberikan penjelasan perihal pencairan cek senilai rp 850 juta yang berbuah somasi dari nasabah. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa.
Bank Jatim Cabang Situbondo, mendapatkan somasi dari salah satu nasabahnya atas nama CV Dwi Alam baru baru ini. Pemicunya, Direktur CV Dwi Alam, Sabilul Khair mengaku uang yang ada direkeningnya sebesar Rp 850 juta, raib.
Setelah ditelusuri, yang mencairkan adalah kolega Sabilul Khair yang bernama Bustami. Pencairan tersebut melalui cek giro sebanyak tiga kali yakni pada tanggal 19, 27 dan 31 Desember 2019. Akibat pencairan di rekeningnya tersebut, Sabilul juga mengaku saldonya kini kosong.
Menyikapi somasi yang dilayangkan CV Dwi Alam yang diwakili Kuasa Hukumnya, Khairul Anwar, Pemimpin Cabang Bank Jatim Situbondo Ridholi Ichwan memberikan penjelasan kepada sejumlah wartawan, Rabu (19/2). Kata Ridholi Ichwan, proses pencairan cek senilai Rp 850 juta oleh Bank Jatim Cabang Situbondo sudah sesuai dengan prosedur. “Semua proses pencairan cek giro itu sudah sesuai dengan prosedur,” ujar Ridholi Ichwan.
Ridholi Ichwan lantas mengutip edaran surat yang dikeluarkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur yang ditandatangani Corporate Secretary, Glemboh Priambodo dan PSD Komunikasi Eksternal, Wardoyo. Dalam surat itu ditegaskan bahwa tidak benar telah raib uang sebesar Rp 850 juta direkening Bank Jatim Cabang Situbondo.
Selain itu, lanjut Ridholi, rekening atas nama CV Dwi Alam adalah rekening giro. “Artinya, transaksi penarikan hanya bisa ditarik menggunakan cek sehingga jelas rekening nasabah adalah bukan rekening tabungan,” beber Ridholi Ichwan.
Masih kata Ridholi, cek atas nama CV Dwi Alam, yang dilakukan penarikan adalah cek yang telah beredar dan telah dibubuhi stempel maupun tanda tangan nasabah. Perihal cek yang telah beredar, tutur Ridholi, nasabah mempunyai kewajiban dan tanggungjawab agar cek yang telah diterbitkan nasabah dapat dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 190a KUHD. “Adapun dalam hal proses pencairan cek, Bank Jatim Cabang Situbondo telah melakukan sesuai dengan prosedur,” ulas Ridholi.
Ridholi menambahkan, dalam hal proses pemblokiran cek, pemohon harus mengikuti tata cara dan ketentuan yang berlaku di Bank Jatim. Terakhir, sambung Ridholi, terkait permasalahan tersebut, Bank Jatim telah melakukan upaya klarifikasi kepada yang bersangkutan. “Maksudnya sudah klarifikasi kepada nasabah,” pungkas Ridholi.[awi]

Tags: