Dispenda Berencana Hapuskan Denda PBB

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBBKota Malang, Bhirawa
Dinas Pendapatan Kota Malang, berencana menghapuskan denda penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Penghapusan denda itu, akan dilakukan pada bulan Agustus mendatang.
Kepala Dinas Pendapatan Kota Malang Ade Herawanto, akhir pekan kemarin mengatakan, pada Agustus mendatang, Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan untuk penghapusan PBB sampai tahun 2012.
Pihaknya lantas, mengatakan pemutihan denda PBB itu diatur dengan Peraturan Wali Kota dan diperkuat dengan Keputusan Wali Kota Malang.
“Rencananya, program ini akan digulirkan pada bulan Agustus bertepatan dengan HUT ke 71 Republik Indonesia. Denda itu nanti akan kita hapus. Jadi warga yang mempunyai denda PBB sampai pada tahun 2012 itu akan diputihkan,” tukas, Ade yang juga dedengkot D’kros itu.
Ade lebih lanjut menyatakan Program pemutihan ini, bertujuan agar warga bisa membayar PBB dengan baik, sebab, biasanya jumlah denda itu lebih besar dari jumlah PBB yang harus dibayarkan.
Tujuannya kata ade, agar target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang, bisa tercapai.
“Karena jika tetap dilakukan penagihan tidak mungkin dilakukan lantaran dendanya lebih banyak dibanding dengan pokok pajaknya,”tukasnya. Apalagi selain penghapusan denda, dalam Perwali itu juga ada pemutihan objek pajak seperti fasilitas umum seperti Masjid, Gereja, Pondok Pesantren, taman dan sebagainya yang masih kategori wajib pajak. [mut]

Rate this article!
Tags: