Dispendik Kabupaten Probolinggo Beri Pelatihan Penilaian Angka Kredit

Pelatihan penyusunan penilaian angka kredit jabatan fungsional guru.

Kabupaten Probolinggo, Bhirawa
Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo, memberikan pelatihan penyusunan penilaian angka kredit jabatan fungsional guru bagi golongan ruang IV/b ke atas. Pelatihan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo Dewi Korina ini diikuti oleh 48 orang peserta dari perwakilan 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo.
Selama kegiatan mereka mendapatkan materi DUPAK (Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit), Penilaian Tindakan Kelas (PTK), pengembangan diri, karya inovatif dan PKG (Penilaian Kinerja Guru) oleh narasumber pejabat struktural Dispendik, Pengawas SD, Pengawas SMP dan Sekretariat PAK Dispendik Kabupaten Probolinggo.
Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo Dewi Korina, Selasa (2/10) mengatakan kegiatan ini merupakan upaya pembinaan sekaligus pendampingan kepada kepala sekolah dan guru yang akan mengajukan kenaikan pangkat dari IVb ke IVc. Kenaikan pangkat fungsional itu harus betul-betul bisa meyakinkan tim penilai bahwa memang layak untuk naik.
“Kenaikan pangkat itu adalah penghargaan bukan hak. Terkendala biasanya pada saat IVb ke IVc karena mereka harus dipersyaratkan melakukan karya ilmiah dan publikasi ilmiah. Kemudian ada serangkaian penilaian yang memang menunjukkan di kelasnya,” katanya.
Menurut Dewi, kenaikan pangkat itu tidak sesuatu yang instan tapi melalui sebuah proses. Oleh karena itu, Dispendik melakukan pendampingan mulai awal. Supaya mereka secara mandiri meningkatkan kompetensinya, apakah dengan mengikuti seminar, membuat karya tulis, membuat jurnal dan membuat inovasi.
“Inovasi pembelajaran dan alat peraga inovatif itu betul-betul harus dibuat. Kemudian diadministrasikan dengan baik. Misalnya menjadi narasumber, harus disebutkan kapan menjadi narasumber, tempatnya dimana dan undangannya,” jelasnya. Dewi menerangkan kadang-kadang guru tidak telaten dan selalu terganjal. Pihaknya menginginkan mereka itu mulai dari stafnya sudah dipersiapkan, sehingga begitu mencapai IVc memang layak disebut profesional dan layak mendapatkan penghargaan.
“Mudah-mudahan dengan pendampingan dan pelatihan ini para guru kita semangat. Semoga mereka senang dan meningkatkan profesionalismenya, sehingga pada akhirnya pemerintah negara memberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat IVc,” harapnya.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dispendik Kabupaten Probolinggo Sunalis mengungkapkan kegiatan ini menyamakan pemahaman dalam hal pelaksanaan penilian angka kredit golongan IV/b ke atas yang dilaksanakan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), peraturan kebijakan yang berkaitan dengan prosedur penetapan angka kredit serta pengembangan karir guru dalam hal penyusunan DUPAK dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
“Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah adanya kesamaan pemahaman dalam prosedur penyusunan dan kelengkapan penilaian angka kredit secara efektif, efisien, dinamis dan bermakna,” ungkapnya.
Menurut Sunalis, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya mengamanatkan bahwa guru sebagai PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu untuk kenaikan pangkat dan pengembangan kariernya harus memenuhi syarat sejumlah angka kredit tertentu.
“Penilaian angka kredit untuk guru pendidikan dasar golongan III/a sampai IV/a dilaksanakan di Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk golongan IV/b ke atas dilaksanakan oleh pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” tegasnya.
Sunalis menambahkan sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67506/A3.3/KP/2016 tanggal 13 Desember 2016 Tentang Pengusulan Penilaian Angka kredit guru golongan ruang IV/b ke atas, maka sejak tahun 2017 berkas DUPAK dikirimkan ke LPMP.
“Selanjutnya akan dinilai oleh tim penilai pusat yang dilakukan di wilayah LPMP terkait untuk mempercepat dan mempermudah layanan penilaian angka kredit golongan IV/b ke atas,” tambahnya. [wap]

Tags: