Dispendukcapil Sidoarjo Antisipasi Pilgub Jatim 2018

Medi Yulianto

Sidoarjo, Bhirawa
Dispendukcapil Kab Sidoarjo siap merespon pelaksanaan Pilgub Jatim 2018 mendatang. Salah satu yang telah dilakukan saat ini dengan mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP Elektronik bagi warganya, yang saat ini prosesnya masih belum jadi.
Disampaikan Kepala Dispendukcapil Kab Sidoarjo, Drs Medi Yulianto MSi, keberadaan Suket sebagai pengganti KTP Elektronik yang belum jadi, mendasari pada Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2017, pasal 5 ayat 2 huruf D dan E.
”SUKET pengganti KTP Elektronik ini sebetulnya bisa dipakai warga untuk berbagai keperluannya, termasuk untuk keperluan mengikuti Pemilu maupun Pilbup dan masih banyak lagi lainnya,” terang Medi, Kamis (7/9) kemarin.
Keberadaan Peraturan tentang Suket itu dikeluarkan KPU pada Bulan Agustus 2017. Di Kab Sidoarjo, jumlah warga yang mengajukan permohonan Suket ini dalam sehari pernah sampai 800 permohonan.
Dengan adanya Peraturan KPU itu, Suket yang pernah dikeluarkan pihak kecamatan yang melakukan perekaman KTP Elektronik, maka harus diupgrade lagi. Karena sesuai Peraturan KPU, yang mengeluarkan Suket pengganti KTP Elektronik ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Menurut Medi, tiap hari data kependudukan yang dikeluarkan, dikirim secara online ke Kemendagri. Nantinya data kependudukan Sidoarjo akan diambil KPU Pusat. Dari KPU Pusat kemudian diambil KPUD Sidoarjo. Nantinya bisa sebagai bahan untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai pada penentuan final Daftar Pemilih Tetap (DPT). [kus]

Tags: