Disporapar Kabupaten Sidoarjo Diintruksikan Rumah Hiburan Tutup

Kepala Disporapar Kabupaten Sidoarjo, Drs Joko Supriyadi.

Sidoarjo, Bhirawa
Kewaspadaan terhadap penyebaran wabah virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Sidoarjo, mulai merambat kemana-mana.
Sekarang tidak lagi hanya di bidang pendidikan saja, berupa meliburkan anak sekolah dan diganti belajar di rumah.
Tetapi juga mulai ada kebijakan pembatasan kegiatan dan jam kerja ASN. Juga pembatasan jam layanan publiknya di Kabupaten Sidoarjo.
Terbaru, sebagaimana SE yang dikeluarkan oleh Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Sidoarjo pada Minggu 22 Maret 2020, juga mengintruksikan kepada semua pelaku penyelenggara kegiatan rumah hiburan umum (RHU) untuk menutup sementara kegiatannya, sampai pemberitahuan lebih lanjut.
RHU sebagaimana dalam SE yang dikeluarkan itu diantaranya seperti rumah musik, karaoke, cafe, bioskop, live musik, rumah bilyard, tempat wisata, kolam pancing, kolam renang dan lain-lain.
“Kami minta perhatian dan kerja samanya,” kata Kepala Disporapar Kabupaten Sidoarjo, Drs Joko Supriyadi, Senin (23/3) kemarin.
Joko lebih lanjut menjelaskan, secara teknis pelaku kegiatan RHU yang ada di Kab Sidoarjo, bisa berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Satgas pencegahan penyebaran virus Covid-19 Kab Sidoarjo.
“Telponnya 081 33399000 atau di jalan Cokronegoro Nomor 1 Sidoarjo atau di Pendopo Kabupaten,” jelas Joko.
Agar kebijakan pencegahan penularan wabah virus Covid-19 ini bisa berjalan dengan sinergis, pihaknya juga mengirimkan tembusan SE tersebut diantaranya kepada Wakil Bupati Sidoarjo, Kodim 0816, Kapolresta Sidoarjo, Inspektorat Sidoarjo dan tim Satgas Covid-19.
Joko Supriyadi menjelaskan pihaknya tidak sembarangan mengeluarkan SE tersebut. Landasannya adalah menindaklanjuti SE Wakil Bupati Sidoarjo Nomor 43.3.3/2000/438.5.2/2020 perihal kewaspadaan penyebaran virus Covid-19 serta hasil rapat Satgas pencegahan penyebaran virus Covid-19. (kus)

Tags: