Ditangguhkan Polres, Kades Sarirogo Ditahan Kejari

Sidoarjo, Bhirawa
Baru saja menghirup udara segar setelah kasusnya ditangguhkan polisi, Kades Sarirogo, Eko Prabowo, ternyata langsung ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (1/3) kemarin.
Sebelum ditahan, tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo melimpahkan berkas pemeriksaan, tersangka dan barang bukti kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pungutan Liar (Pungli) uang pengurusan sertifikasi tanah ke Kejari. Kasusnya adalah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2017 dengan nilai Pungli Rp500 ribu per bidang pemohon di Desa Sarirogo, Kec Sidoarjo.
Usai tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kepala Desa (Kades) Sarirogo, Eko Prabowo langsung diperiksa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, pria berusia 49 tahun itu langsung digelandang dan dimasukkan ke dalam mobil tahanan Evalia hitam dan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Medaeng, Kec Waru, Kab Sidoarjo.
Sebelum dilimpahkan ke Kejari dan dinyatakan berkas lengkap atau P-21, Eko yang sempat ditahan penyidik Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo selama empat hari, akhirnya penahanannya ditangguhkan penyidik Polresta Sidoarjo karena mendapat jaminan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Namun kini, Eko yang menjabat Kades baru satu periode itu dijebloskan Lapas Kelas I Surabaya di Medaeng, Kec Waru.
”Tersangka langsung kami tahan dan dikirim ke Lapas Medaeng. Karena penahanan ini kewenangan kami, karena berkas sudah P21 dan dilimpahkan tahap II,” terang Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto,Rabu (1/3).
Lebih jauh, mantan Kasi Intel Kejari Sumenep ini menjelaskan, ada beberapa alasan objektif dan subjektif penahanan Kades Sarirogo itu. Diantaranya agar tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan agar tidak mempengaruhi para saksi.
”Alasan normatif itulah yang membuat keputusan kami menahan tersangka,” imbuhnya.
Selain berkas dan tersangka, JPU juga menerima barang bukti OTT senilai Rp45,443 juta. Sedangkan tersangka dijerat pasal primernya 12 E UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 dan dakwaan subsidernya pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
”Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara karena ada unsur pemaksaan dalam Pungli itu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) uang hasil Pungutan Liar (Pungli) pengurusan sertifikat tanah dalam program Pemdaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau istilah lamanya Prona dengan barang bukti Rp45,443 juta di kantor Balai Desa Sarirogo, Kec Sidoarjo. Paska diperiksa para saksi dan barang buktinya, tim penyidik Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo menetapkan Kades Saririgo, Eko Prabowo (49) sebagai tersangka dan menahannya. Sedangkan tiga saksi lainnya yakni bendahara dan dua orang anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) masih menjadi saksi. Dalam program PTSL itu, ada 372 pemohon. Akan tetapi yang sudah membayar Rp500 ribu per unit sekitar 282 orang dengan nilai total Rp141 juta dengan sisa uang Rp45,443 juta yang dijadikan barang bukti itu. [hds]

Tags: