Ditentang Masyarakat, Kebijakan Saldo Rp 25 Juta untuk Paspor Dibatalkan

Masyarakat saat antre mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya. Kebijakan pemerintah pusat bagi para pemohon paspor baru dengan mewajibkan pemohon memiliki deposit tabungan dengan jumlah minimal Rp 25 juta akhirnya dibatalkan setelah mendapat penolakan dari masyarakat.

Jakarta, Bhirawa
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menarik kembali persyaratan kepemilikan saldo rekening Rp 25 juta dalam pembuatan paspor tujuan wisata. Dibatalkannya kebijakan tersebut sebagai respon atas kuatnya penolakan  dari masyarakat.
“Mulai hari ini (Senin) pemohon paspor dengan motif wisata tidak akan ditanyakan saldo rekening Rp 25 juta,” kata Kepala Bagian Humas Dirjen Imigrasi Agung Sampurno di kantor Dirjen Imigrasi Jakarta, Senin (20/3).
Untuk diketahui pemerintah mengatur kebijakan baru bagi para pemohon paspor baru dengan mewajibkan pemohon memiliki deposit tabungan dengan jumlah minimal Rp 25 juta. Aturan ini sesuai dengan surat edaran Ditjen Imigrasi bernomor IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia non prosedural dan mulai berlaku sejak 1 Maret 2017.
Agung menjelaskan, sebenarnya sejak awal tidak ada dalam surat edaran tentang persyaratan deposit Rp 25 juta itu. Namun memang ada di dalam surat dinas korespondensi internal keimigrasian.
Hanya saja, para petugas di daerah tidak bisa berimprovisasi kapan mengajukan pertanyaan terkait jumlah saldo dalam rekening yang dimiliki calon pembuat paspor wisata. Sehingga yang terjadi di masyarakat justru menimbulkan polemik dan sejumlah penolakan. “Di daerah tidak bisa berimprovisasi, sehingga untuk menghindari kesalahpahaman Rp 25 juta dihapuskan,” kata dia.
Tujuan awalnya kata Agung, memang hanya untuk konsumsi para petugas pada saat melakukan wawancara. Pada saat ditemukan adanya kecurigaan data yang diajukan pemohon dan kecurigaan pada saat menjawab pertanyaan maka diajarkan persyaratan memperlihatkan saldo Rp 25 juta.
Kendati demikian, kata Agung, dihapusnya penyebutan angka Rp 25 di internal imigrasi tidak menghapus persyaratan lainnya. Bagi calon peserta haji dan umrah tetap harus menyertakan surat rekomendasi Kementerian Agama untuk membuat paspor. Kemudian untuk calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) wajib mencantumkan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan telah melewati uji kesehatan dari BNP2TKI.
Untuk mereka yang akan magang di luar negeri harus menyertakan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan, Pelatihan, dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerajaan. Begitupun dengan WNI yang akan melakukan kunjungan keluarga maka wajib menyertakan surat jaminan dari keluarga yang akan dikunjungi. “Sedangkan untuk wisatawan tidak ada rekomendasi tambahan tapi wawancara akan diperdalam untuk memastikan motifnya jujur dan tidak jadi korban tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.

Tags: