Dites Rapid, Satu Anggota DPRD Nganjuk Reaktif

Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahyono.

Nganjuk, Bhirawa
Satu anggota DPRD Kabupaten Nganjuk diketahui reaktif setelah menjalani rapid test di RSUD Nganjuk. Kini, anggota DPRD tersebut saat ini masih melakukan karantina mandiri di rumahnya di Kecamatan Nganjuk.

“Semua orang bisa terpapar virus corona ini, bahkan dari profesi apapun. Termasuk anggota legislatif, salah satu di antara yang reaktif ini memang ada legislatif yang reaktif,” papar Tatit Heru Tjahjono, Ketua DPRD saat ditemui di ruang kerjanya.

Tatit menjelaskan anggota dewan tersebut telah diminta memisahkan diri dan melakukan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan di rumahnya. “Sambil menunggu hasil swab, kita anjurkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Kita sifatnya screening dan sifatnya mencegah lebih dini,” kata Tatit Heru.

Dijelaskan pula, sebelum dinyatakan reaktif anggota dewan tersebut telah menjalani perawatan selama kurang lebih lima hari di RSUD Nganjuk. Namun anggota dewan tersebut dirawat bukan karena covid 19, melainkan sakit bawaan yang dideritanya sejak lama. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam soal penyakitnya, dan juga dilakukan tes rapid maka diketahui anggota dewan tersebut dinyatakan reaktif.

Tidak ingin dirawat di RSUD Nganjuk, anggota DPRD yang dinyatakan reaktif tersebut memilih melakukan karantina mandiri di rumahnya. Karena selain statusnya masih reaktif, penyakit bawaan anggota dewan tersebut juga telah dinyatakan sembuh. Tatit Heru mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya juga terus berkoordinasi dengan dinas kesehatan untuk melakukan pencegahan penyebaran covid-19 sesuai protokol kesehatan.

Karena itu, ada petugas khusus dari Puskesmas dan RSUD Nganjuk yang memantau kesehatan anggota dewan yang dinyatakan reaktif tersebut. “Saya sudah menghubungi Kadis Kesehatan dan dokter yang merawat dan keduanya menyatakan tidak ada masalah jika anggota dewan yang dinyatakan reaktif tersebut melakukan karantina mandiri di rumah,” tegas Tatit Heru.

Tatit Heru kepada anggota dewan tersebut juga telah menyarankan untuk sementara tidak masuk kantor dan tidak mengikuti kegiatan di DPRD Nganjuk. Baru setelah hasil tes swabnya dinyatakan negatif maka dapat kembali mengikuti agenda kegiatan DPRD Nganjuk. Terkait dengan status reaktif salah satu anggota DPRD Nganjuk, Tatit belum merencanakan untuk menutup kantor DPRD atau menghentikan seluruh agenda kegiatan DPRD. “Sebelum dinyatakan reaktif, yang bersangkutan juga tidak pernah masuk karena sakit. Karena itu kami belum ada rencana untuk mensterilkan kantor DPRD atau menghentikan agenda kegiatan DPRD, pungkas Tatit Heru Tjahjono.

Sekedar diketahui, rapid test merupakan teknik pengetesan keberadaan antibodi terhadap serangan kuman di dalam tubuh. Hasil rapid test tak boleh dan tak bisa digunakan secara mandiri untuk mengonfirmasi keberadaan atau ketiadaan infeksi Covid-19 di dalam tubuh. Untuk mengonfirmasi keberadaan virus corona secara akurat dalam tubuh seseorang harus dilakukan test swab dengan meteode polymerase chain reaction (PCR).

Hasil dari rapid test adalah reaktif, ini maksudnya ada reaksi terhadap keberadaan antibodi. Atau non reaktif yang artinya tidak ada reaksi terhadap keberadaan antibodi. Jika hasil rapid test adalah positif atau negatif, harus dimaknai sebagai positif atau negatif terhadap keberadaan antibodi dalam tubuh, bukan positif atau negatif terhadap keberadaan virus corona penyebab covid-19.(ris)

Tags: