DLH Provinsi Jatim Gelar Workshop Pengelolaan Limbah B3

Pemprov jatim, Bhirawa
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim melangsungkan kegiatan Workshop Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sebagai bentuk komitmen Pemprov Jatim dalam mencegah pencemaran lingkungan akibat timbunan limbah B3.
Kepala DLH Jatim Diah Susilowati menegaskan, jika ada baiknya pengelola limbah B3 maupun pejabat yang bermain-main dengan limbah B3 ditindak tegas. “Nanti akan ditelusuri siapa yang bermain-main dengan limbah,” tandasnya, Rabu (20/2).
Dijelaskannya, dalam kegiatan pengelolaan limbah B3 secara luas meliputi kegiatan menghasilkan, pengurangan, transportasi, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3.
Dikatakannya, setiap kegiatan pengelolaan limbah B3, wajib melaksanakan pengelolaan limbah B3 dengan benar sesuai domainnya masing-masing. Penghasil limbah B3 apabila tidak mampu untuk mengolah sendiri limbah yang dihasilkannya, dapat menyerahkan kepada pihak ketiga yang memiliki izin pengelolaan limbah B3.
Di Jawa Timur, lanjutnya, saat ini telah terdapat beberapa kegiatan pengelolaan limbah B3 yang telah berizin resmi, antara lain pengumpul limbah B3 skala provinsi sebanyak 41 kegiatan, pengumpul limbah B3 skala nasional sebanyak 9 kegiatan.
Selanjutnya, transporter sebanyak 63 kegiatan, pemanfaat limbah B3 baik oleh penghasil maupun pemanfaat sebanyak 9 kegiatan, dan pengolah limbah B3 medis secara thermal baik oleh penghasil maupun jasa pengolahan sebanyak 16 kegiatan.
Ditegaskannya, hal terpenting yang membedakan pengelolaan limbah B3 dengan pengelolaan limbah lain adalah pertanggungjawaban hukumnya (law liability). Pada limbah non B3 hasil akhir pengelolaan lebih penting dibandingkan dengan cara mencapai hasil tersebut.
Artinya, bila suatu perusahaan telah memenuhi baku mutu limbah, maka perusahaan tersebut telah berhasil melakukan pengelolaan limbah. Namun pada limbah B3, selain hasil akhir, cara pengelolaan juga harus memenuhi peraturan yang berlaku.
“Jadi, untuk berhasil mengelola limbah B3, tidak cukup hanya memenuhi baku mutu limbah B3 saja, cara mengelola seperti pencatatan (neraca limbah B3 / logbook), penyimpanan (dalam TPS berizin), pengangkutan (yang dilengkapi manifest), pengolahan dan pembuangan harus juga memenuhi peraturan yang berlaku,” paparnya.
Penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 merupakan salah satu kewajiban bagi setiap pengelola limbah B3. Pengelolaan limbah B3 tidak selalu berkonotasi pada pengelolaan limbah B3 sebelum dibuang ke lingkungan (end of pipe).
Tetapi kini limbah B3 bisa dipandang sebagai barang yang memiliki nilai ekonomis melalui tahapan pemanfaatan kembali (recycle) sebagai bagian dari pendekatan konsep pengurangan limbah B3.
“Dengan demikian pengelolaan limbah B3 bukan saja harus memenuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga untuk mendapatkan nilai manfaat,” ujarnya.
Ditambahkan, saat ini Pemprov Jatim tengah melaksanakan pembangunan PPSLI limbah B3 di Kawasan Hutan Desa Cendoro Kecamatan Dawar Blandong Kabupaten Mojokerto pada lahan seluas 50 hektare lebih.
Hal ini merupakan komitmen nyata Pemprov Jatim untuk melakukan pengelolaan lingkungan dengan lebih baik dan holistik, sehingga limbah B3 yang tadinya merupakan momok yang sangat ditakuti dapat diolah dan dimanfaatkan menjadi produk yang bernilai ekonomi.
Kegiatan nyata ini disamping dapat menghindarkan pencemaran lingkungan, juga dapat memberikan nilai tambah pada limbah B3 yang dihasilkan serta dapat mengurangi pemakaian sumber daya alam dan memberikan lowongan pekerjaan bagi masyarakat sekitar kegiatan usaha. [rac]

Tags: