Dorong Penyuluhan Bahaya Bullying di Sekolah

Maraknya tindakan bullying yang terjadi, baik di lingkungan sekolah maupun diluar sekolah sungguh menyisakan kekhawatiran kolektif bagi para orang tua, sekolah dan publik. Sekolah yang mestinya sebagai sarana mencitapkan kedisiplinan, pengembangan budi perkerti, etika dan sopan santun justru ternodai oleh maraknya tindakan bullying di sekolah. Fakta tersebut, tentu tidak bisa dibiarkan.

Oleh sebab itu, berbagai upaya perlu dilakukan pemerintah khususnya di satuan pendidikan yang hingga kini selalu ditemukan kasus bullying di sekolah. Menilik hasil Asesmen Nasional tahun 2022. Sebanyak 34,51% peserta didik atau 1 dari 3 peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual. Kemudian, sebanyak 26,9% peserta didik atau 1 dari 4 peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik. Sedangkan 36,31% peserta didik atau 1 dari 3 peserta didik berpotensi mengalami perundungan, (Republika,5/12/2023).

Merujuk dari data itulah, upaya pencegahan bullying di sekolah penting untuk diwujudkan guna menciptakan lingkungan belajar yang harmonis dan positif. Bullying di sekolah tentu tidak bisa dibiarkan. Pasalnya, kekerasan di sekolah dapat mengganggu proses belajar-mengajar, menciptakan lingkungan yang tidak aman, dan berdampak negatif pada kesejahteraan fisik dan emosional siswa serta staf sekolah. Salah satu bentuk upaya konkret guna mencegah terjadinya bullying bisa dilakukan penyuluhan atas bahaya bullying di sekolah yang secara esensial memberikan pemahaman yang lebih baik kepada anak-anak mengenai bahaya dan dampak negatif dari perilaku bullying.

Alternatif penyuluhan bahaya bullying di sekolah secara logika bentuk konkret dari sosialisasi dan penerapan regulasi UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Selain itu, melalui penyuluhan akan bahaya bullying di sekolah minimal bisa menyadarkan banyak siswa bahwa perilaku bullying bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28B ayat 2 berbunyi, “Menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Oleh sebab itulah, bullying adalah masalah serius yang dapat merusak masa depan anak-anak dan melalui penyuluhan minimal para siswa dapat lebih waspada dan berani melaporkan tindakan Bullying.

Asri Kusuma Dewanti
Dosen FKIP Univ. Muhammadiyah Malang.

Tags: