DP3A Kabupaten Malang Catat 69 Kasus Perundungan dan Kekerasan Kepada Anak Sepanjang 2022

Ilustrasi: kekerasan terhadap anak

Tekan Kasus, Beri Pendampingan Psikologis Hingga Edukasi Orangtua Siswa
Kab Malang, Bhirawa
Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang catat kasus perundungan atau kekerasan terhadap anak di Kabupaten Malang 69 kasus. Data tersebut terlampir sepanjang bulan Januari hingga Desember 2022.
Kepala DP3A Kabupaten Malang Arbani Mukti Wibowo, mengatakan, DP3A Kabupaten Malang terus melakukan beberapa langkah penanganan serta pendampingan terhadap korban kasus kekerasan terhadap anak salah satunya korban bullying.
Ia mengatakan dampak bullying atau perundungan merupakan perilaku tidak terpuji yang dapat melukai perasaan bahkan fisik orang lain, seperti kekerasan, dan itu bersifat jangka panjang, yang mengakibatkan korban merasa ketakutan atau cemas, serta rasa tidak percaya diri.
“Jika tidak segera ditangani, dalam waktu jangka panjang, korban juga bisa menjadi pelaku bullying di tempat lain. Sehingga hal itu perlu pendampingan bagi korban untuk menyetabilkan kondisi emosi korban,” terangnya, Senin (26/12).
Oleh karena itu, lanjut Arbani, pihaknya akan memberikan pendampingan psikologis untuk korban, orang tua, dan juga sekolah. Selain itu, DP3A juga melakukan edukasi, asesmen, dan mediasi antara korban dan terduga pelaku. Pihaknya juga melakukan asesmen untuk mengetahui kondisi saat ini, serta faktor-faktor apa saja yang membuat korban dan pelaku mengalami kasus ini. Bahkan juga untuk melihat aspek-aspek apa yang dapat membuat diri korban dan pelaku menjadi lebih baik.
Dalam kesempatan itu, dia juga menambahkan, DP3A juga memberikan pendampingan hukum baik untuk korban maupun pelaku, apabila kasus tersebut dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polres Malang. Selain itu, DP3A juga melakukan langkah-langkah preventif, seperti sosialisasi tentang stop kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah dan Pondok Pesantren (Ponpes), agar perundungan tidak terjadi lagi.
“Kami menggandeng berbagai pihak yang berperan, seperti Dinas Pendidikan (Dindik), Kementerian Agama (Kemenag), tokoh agama maupun tokoh masyarakat,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang ini menyampaikan, DP3A Kabupaten Malang juga memberikan edukasi pada orang tua secara berkala tentang pola pengasuhan serta mendorong adanya komunikasi yang efektif antara sekolah dan orang tua. Serta menjalin komunikasi yang efektif antara sekolah dan orang tua, agar ada laporan perkembangan perilaku siswa di sekolah. “Jika ditemukan perilaku yang menyimpang bisa segera terdeteksi dan tertangani,” pungkas Arbani. [cyn.ina]

Tags: