DPR Tambah Dua RUU Pembahasan

138500_620Jakarta, Bhirawa
Rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu, menyetujui usulan Badan Legislasi menambah dua Rancangan Undang-Undang (RUU), dari semula 66 RUU menjadi 68 RUU, untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas pembahasan selama 2014.
Dua RUU itu adalah RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diajukan oleh Komisi VIII DPR RI dan RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang diajukan oleh pemerintah.
Sementara itu satu usulan dari pemerintah yaitu RUU tentang Bahan Kimia tidak disetujui dengan alasan tenggat waktu pembahasan yang tidak memungkinkan karena masa bakti anggota DPR periode 2009-2014 akan segera berakhir.
Menurut Ketua Badan Legislasi DPR RI Ignasius Mulyono, alasan dimasukkan RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 adalah untuk melakukan perlindungan keamanan laut sebagai konsekuensi berlakunya Konvensi PBB Tentang Hukum Laut atau United Nation Convention on The Law Of the Sea (UNCLOS) tahun 1982.
Sementara itu RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada awalnya tidak disetujui oleh pemerintah namun melihat kegigihan Komisi VIII pada akhirnya draf tersebut disetujui.
“Setelah mendengarkan penjelasan Baleg dan tekad dari Komisi VIII maka Pemerintah pada hakekatnya menyetujui” kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin yang menghadiri rapat paripurna itu.
Badan Legislasi optimistis dapat menyelesaikan tanggungan RUU tepat waktu meskipun diberi beban tambahan dari dua tambahan RUU itu.
“Tentunya dengan penambahan tersebut, beban untuk penyelesaian legislasi akan semakin berat, namun apabila DPR dengan Pemerintah dapat bekerja sama maka hal itu dapat diwujudkan” kata Ignatius.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sohibul Iman dari Fraksi PKS tersebut hanya diikuti tidak sampai setengah anggota namun tetap dinyatakan kuorum karena sebagian peserta telah menandatangani daftar hadir.
“Semoga nanti teman-teman kita yang sudah absen akan kembali ke sini untuk mengikuti sidang,” kata Sohibul.
Rapat paripurna hari itu memiliki dua agenda, selain pembahasan RUU prioritas juga mengagendakan pembicaraan tingkat II tentang RUU perubahan APBN. [ant.ira]

Rate this article!
Tags: