DPRD Bojonegoro akan Panggil Pemkab Terkait TKD

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Bojonegoro, Bhirawa
Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jatim, akan memanggil pemerintah kabupaten (pemkab) untuk dengar pendapat terkait menyamakan pemahaman jadwal penyelesaian tukar guling tanah kas desa (TKD) Desa Gayam, Kecamatan Gayam.
“Pemkab beranggapan jadwal penyelesaian tukar guling TKD, hanya 60 hari. Padahal, di dalam ketentuan yang berlaku, tidaklah demikian,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito, di Bojonegoro, Minggu (21/2).
Lebih lanjut ia menjelaskan DPRD akan segera mengagendakan memanggil jajaran pemkab terkait tukar guling TKD Gayam, seluas 13,2 hektare, yang dimanfaatkan lokasi lapangan minyak Blok Cepu di daerah setempat. “DPRD akan memanggil pemkab paling cepat pekan depan,” ucapnya.
Ketentuan yang mengatur tukar guling, katanya, mengacu UU No.2 tahun 2012 tentang tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. “Di dalam ketentuan itu, bahwa waktu 60 hari hanya untuk persiapan administrasi terkait proses tukar guling TKD,” katanya, menegaskan.
Dalam waktu 60 hari itu, menurut dia, langkah yang harus dilakukan SKK Migas, bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam, yaitu mengajukan penetapan tanah pengganti kepada Gubernur Jatim, untuk memperoleh penetapan.
“Kalau saja hal itu tidak dilakukan Biro Hukum Pemprov Jatim, yang akan turun ke lapangan untuk melakukan uji publik terkait kebenaran pelepasan TKD Gayam,” ucapnya, menegaskan.
Tidak hanya itu, lanjut dia, masih dalam UU No. 2, masih ada jadwal tahapan waktu untuk menyelesaikan berbagai keperluan lainnya, seperti mensertifikatkan tanah pengganti, juga lainnya, selama enam bulan.
Ia mengakui dalam tahapan itu, banyak proses yang harus dilalui, termasuk melibatkan tim appraisal, juga Badan Pertanahan (BPN) dan musyarawarah dengan desa terkait kesepatan nilai tanah pengganti.
Sesuai UU itu, katanya, jadwal proses penyelesaian tukar guling TKD bukan 60 hari, tapi sekitar delapan bulan, mulai tahapan persiapan administrasi, sampai pensertifikatan juga yang lainnya. “Ya, jadwal normalnya delapan bulan, sehingga waktu yang tersedia lebih dari cukup,” katanya, menegaskan.
Asisten I Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bojonegoro Djoko Lukito, sebelumnya, menjelaskan sesuai UU No. 2 tahun 2012, kalau proses tukar guling TKD Gayam, tidak bisa diselesaikan dalam waktu 60 hari, maka TKD dikuasai negara. [bas,ant]

Tags: