DPRD Gresik Bahas Tujuh Ranperda di Empat Pansus Secara Maraton

Suasana sidang paripurna pansus di DPRD Gresik, kemarin.

Gresik, Bhirawa.
Sebanyak tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda), yang merupakan hak inisiatif dewan sebanyak enam. Dan pemda satu, di bahas menjadi peraturan daerah (Perda) menjadi empat pansus. Yang bekerja secara maraton, selama 10 hari dalam menyelesaikan.

Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Ridwan mengatakan, bahwa sejak ditetapkan dalam pariurna panitia khusus ( pansus ). Selama 10 hari bekerja secara maraton menyelesaikan ranperda menjadi perda, kalau belum selesai maka akan di beritambahan waktu.

“Saya kira waktu itu cukup, sebab sebelumnya ranperda sudah di godok dalam komisi. Sekarang urutanya pansus tinggal pembahasan di pansusu, dua kali studi banding dan satu kali finalisasi. Waktu sudah melalui kesepakatan bersama, berharap selesai tepat waktu,” ujarnya.

Susunan panitia pansus, Ketua pansus satu Saifudin dan wakil Sujono. Ketua pansus dua Asroin Widiyana wakil ketua Suberi, ketua pansus III Sulisono Irbansyah dan wakil ketua Abdullah Hamdi, Ketua pansus IV ketua Muhammad dam wakil ketua Atek Ridwan.

Ranperda itu adalah ranperda tentang perubahan atas perda nomor 02 tahun 2016. Tentang pengangkatkan dan pemberhentian perangkat desa, serta ranperda tentang penetapan desa.

Ranperda tentang pemberdayaan masyarakat kelurahan, ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang, pengendalian air limbah dan pengelolaan kualitas air.

Serta ranperda tentang perubahan perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ranperda tentang pelaksanaan lelindungan pekerja migran indonesia, sedang dari pemkab adalah ranperda pembangunan Industri.

Sementara Ketua Pansus III Sulisno Irbansyah mengatakan, bahwa ranperda penegasan sangat ketat. Berdampak dari keberadaan perusahaan, juga berdampak baik pada masyarakat sekitar juga pada pendapatan asli daerah (PAD).

Sesuai peruntukan ranperda yaitu, pengendalian air limbah dan pengelolaan kualitas air. Dan payung hukum bagi pemkab, untuk memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang, terutama masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. [kim.dre]

Tags: