DPRD Gresik Segera Selesaikan Perda PBG Bulan Ini

Kanan Ketua Komisi I DPRD Gresik Jumanto

Gresik, Bhirawa,
Adanya peraturan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), jadi atensi serius Komisi I DPRD. Untuk segera membenahi aturan, agar kinerja bisa menyesuaikan begitu juga ritribusi untuk PAD bisa tetap jalan.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Gresik Jumanto mengatakan, dalam acara focus groop discussion. Penyususnan ranperda inisiatif DPRD kabupaten Gresik, tentang penyusunan bangunan gedung. Penyelesaikan perubahan ranperda akan dikebut secepat mungkin, target pada bulan November ini sudah selesai.

“Harus dikebut, sebab bersifat mendesak untuk kelangsungan PAD. Dan dewan siap di bulan November ini selesai, pembahasan akan dilakukan secara maraton.”ujarnya.

Perubahan aturan menjadi PBG, berakibat pada ritribusi tidak bisa di tarik. Untuk itu perda, sebagai cantolan dasar harus segera di selesaikan. Sehingga pendapatan dari ritribusi IMB, bisa tetap jalan tidak jalan di tempat. Sehingga target pendapatan yang telah di sepakati dalam kerja, OPD bersama dewan bisa di hasilkan maksimal.

“Kami harus menyesuaikan Perda dengan aturan baru yakni PP 16/2021, tentang Bangunan Gedung.”ungkapnya.

Situasi dalam rapat pembahasan

Sementara Anggota Komisi II DPRD Gresik Hamzah Takim mengatakan, bahwa sejumlah perubahan mendasar pada aturan baru ini. Salah satunya terkait pola izin yang akan diberikan, kalau PBG nanti adalah perizinan. Terkait bagaimana bangunan harus didirikan, jadi lebih ke standar bangunan.

“Kalau IMB harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, teknis bangunannya dilampirkan bagaimana. Dan sudah diskusikan dengan tim ahli terkait naskah ranperda PBG. Dalam acara Focus Grup Discusion (FGD), dengan tim ahli dari Universitas Jember (Unej),”jelasnya. [kim.adv]

Tags: