DPRD Ingatkan Pemkab Kediri Siapkan Raperda Pemdes

Raperda PemdesKab Kediri, Bhirawa
Setelah Undang Undang (UU) Desa disahkan oleh Pemerintah Pusat dan ditindak lanjuti oleh Peraturan Pememerintah, DPRD Kabupaten Kediri meminta agar Pemkab Kediri segera menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemerintah desa (Pemdes).
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Kediri  Nur Wakhid mengatakan undang – undang sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan bahkan semua pemerintah daerah juga memegang dokumen PP tersebut, “Sehingga Pemerintah daerah bisa langsung mempelajarinya dokumen PP itu , sekaligus bisa membandingkan dengan aturan lama,” kata Nur Wakhid pada wartawan, kemarin.
Menurutnya pembahasan Raperda Desa ini adalah sesuatu yang penting dan sifatnya mendesak, untuk itu pembahasan Raperda Desa ini diharapkan mampu selesai pada pertengan tahun 2015 mendatang. “Karena ditunggu tunggu oleh masyarakat. Salah satunya desa akan menerima dana bantuan, minimal Rp 1 miliar per tahun. Dan kami berharap pada pertengan 2015 ini sudah selesai,” terangnya.
Diketahui untuk bisa merealisasikan UU Desa secara keseluruhan  masih dibutuhkan peraturan lainnya seperti peraturan menteri, dan di tingkat kabupaten/kota juga dibutuhkan peraturan daerah (perda) ataupun peraturan bupati (perbub). Sementara, tahun 2015 jumlah Raperda yang diusulkan jadi Prolegda Kabupaten Kediri sebanyak 23. Dari jumlah itu 50 persennya adalah usulan dari masyarakat, selebihnya usulan dari eksekutif dan dari kalangan DPRD. [van]

Tags: