DPRD Jatim Kian Matangkan Raperda Pemberdayaan Ormas

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio saat menyampaikan laporannya dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis (25/11/2021).

DPRD Jatim, Bhirawa
DPRD Jawa Timur terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pembahasan tersebut, telah memasuki agenda laporan pimpinan komisi.

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio dalam laporannya menyampaikan, bahwa awalnya materi muatan Raperda ini terdiri atas 12 bab dan 43 pasal. Namun, setelah meminta masukan dan saran dari berbagai pemangku kepentingan, khususnya Gubernur Jatim, maka kemudian dilakukan penyederhanaan.

“Komisi A selaku Komisi Pembahas Rancangan Perda ini melakukan simplifikasi atau penyederhanaan muatan materi rancangan Perda menjadi 8 bab dan 28 pasal,” kata Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio saat menyampaikan laporannya dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis (25/11/2021).

Ia menerangkan, dalam 8 pasal di Raperda tersebut juga dijelaskan mengenai tiga bentuk pemberdayaan Ormas. Yakni, fasilitasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pemberdayaan dalam bentuk fasilitasi kebijakan ini berupa peraturan perundang-undangan yang mendukung pemberdayaan Ormas.

“Oleh karena itu, dalam rangka melakukan pemberdayaan Ormas melalui fasilitasi kebijakan itulah diusulkan Raperda ini,” jelas dia.

Dalam laporannya tersebut, Istu Hari menjabarkan, bahwa terdapat beberapa materi muatan atau norma yang menjadi substansi dalam Raperda ini. Pada poin pertama, berisi lima kewenangan yang dimiliki Pemprov Jatim mengenai pemberdayaan Ormas. Mulai dari menyusun kebijakan pemberdayaan Ormas, menyusun perencanaan pemberdayaan Ormas, serta melakukan kerjasama dalam rangka pemberdayaan Ormas.

“Kemudian, melakukan pengawasan eksternal terhadap Ormas di provinsi dan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang politisi Partai Golkar tersebut.

Sedangkan pada poin kedua, Mantan Pangdam Bukit Barisan ini menyebut, dijelaskan norma mengenai perencanaan pemberdayaan Ormas yang merupakan garis-garis besar dalam penyelenggaraan pemberdayaan Ormas. Hak itu dilakukan agar nantinya pemberdayaan ini benar-benar menjadi instrumen pemecahan dan penyelesaian masalah serta prioritas dalam mendukung kebutuhan Ormas.

“Selain itu, penyusunan rencana program pemberdayaan Ormas harus dilakukan secara partisipatif dan mengakomodir kepentingan Ormas dengan cara menjaring aspirasi dari pengurus Ormas dan atau masyarakat,” imbuhnya.

Selanjutnya, pada poin ketiga, dijelaskan norma mengenai pelaksanaan pemberdayaan Ormas yang merupakan substansi utama dalam Raperda ini. Norma tersebut, diatur dalam Bab IV yang menguraikan beberapa bentuk program atau kegiatan dalam pemberdayaan Ormas.

Kegiatan atau program tersebut, meliputi fasilitasi kebijakan yang dilaksanakan melalui pembentukan Produk Hukum Daerah yang mendukung pemberdayaan Ormas. Lalu, penguatan kapasitas kelembagaan Ormas yang dilaksanakan melalui sejumlah kegiatan. Kemudian, penguatan kualitas sumber daya manusia Ormas yang dilaksanakan melalui kegiatan pendidikan, pelatihan dan kursus.

Istu juga mengungkapkan, bahwa dalam Bab IV diatur pula ketentuan mengenai kriteria Ormas yang dapat menerima program pemberdayaan. Di antaranya, berbadan hukum atau memiliki surat keterangan terdaftar, serta diutamakan memiliki struktur kepengurusan tingkat Provinsi Jatim dan sekurang-kurangnya memiliki tingkat kepengurusan pada 10 kabupaten/kota di daerah.

“Selain memenuhi kriteria tersebut di atas, pemberdayaan Ormas dilakukan dengan menghormati dan mempertimbangkan aspek sejarah, rekam jejak, peran, dan integritas Ormas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” tuturnya.

Sedangkan pada poin keempat, Istu Hari menyampaikan, bahwa masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam pemberdayaan Ormas di daerah. Partisipasi masyarakat dapat dilaksanakan dalam bentuk keterlibatan secara aktif dalam kegiatan pemberdayaan Ormas.

“Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengawasan Ormas di daerah dan atau membantu untuk mendukung kegiatan Ormas yang diselenggarakan di wilayah setempat,” katanya.

Sementara pada poin kelima, Istu menambahkan, bahwa dalam Raperda itu dijelaskan mengenai pembinaan dan pengawasan Ormas. Pada sisi pembinaan, dilakukan oleh Gubernur Jatim. Sedangkan untuk pengawasan, Gubernur membentuk tim terpadu pengawasan Ormas yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

“Selain beberapa norma atau ketentuan sebagaimana telah dijelaskan di atas, juga diatur ketentuan mengenai kewajiban Pemprov untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Raperda ini paling lambat tiga bulan sejak Raperda ini diundangkan,” tandasnya. [geh]

Tags: