DPRD Kab.Malang Rekom Penyegelan BTS

Base Transceiver StationKab Malang, Bhirawa
Anggota DPRD Kabupaten Malang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk menindak tegas kepada operator Base Transceiver Station (BTS) yang hingga sekarang belum membayar restribusi.
“Kami sudah meminta Pemkab Malang agar BTS yang berdiri di wilayah Kabupaten Malang dengan sengaja tidak membayar restribusi atau pajak, untuk segera dilakukan penyegelan terhadap tower BTS,” tegas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Unggul Nugroho, Minggu (25/10), kepada wartawan.
Menurut dia, penarikan restribusi pada pemilik BTS sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD) yang ditindaklanjuti dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Restribusi Jasa Umum. Meski sebelum adanya peraturan baru, pemerintah berhak menarik restribusi dengan berdasarkan aturan lama. “Sehingga Pemkab Malang menarik restribusi pada bangunan BTS itu sudah tepat dan benar,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika pemilik BTS tidak mau membayar restribusi, maka hal ini yang dirugikan adalah Pemkab Malang. Karena yang pasti akan kehilangan pendapatan pajak, yang seharusnya masuk ke kas daerah. Untuk itu, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait, harus selalu berkoordinasi, agar BTS yang tidak membayar restribusi bisa dilakukan tindakan tegas, dan jika masih bandel pemilik BTS tidak mau membayar pajak, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus berani mensegel menara BTS.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Malang Untung Sudarto menjelaskan, jumlah bangunan tower proveder atau BTS  berdasarkan data di Dishubkominfo tahun 2014, sebanyak 441 tower, dan pada tahun 2015 ini ada 24 pengajuan dari beberapa perusahaan telekomunikasi untuk membangun tower proveder, namun hingga kini masih dalam kajian Dishubkominfo.
Terkait BTS yang hingga kini belum membayar restribusi kepada Pemkab Malang, kata dia, Dishubkominfo tidak memiliki kewenangan dalam menindak. Sebab, Dishubkominfo hanya memberikan rekomendasi terkait adanya site plant atau area yang boleh didirikan bangunan tower. Karena untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan (HO) harus ada rekomedasi dari dinasnya. Selain pemilik BTS, lanjut Untung, jika ingin mendirikan menara BTS di wilayah Kabupaten Malang, tidak hanya harus mendapatkan remomendasi dari Dishubkominfo saja, namun juga harus ada rekomendasi dari TNI Angkatan Udara (AU) yang dalam hal ini Landasan Udara (Lanud) Abdurachaman Saleh Malang.
“Dan ketika ada salah satu BTS yang tidak memiliki izin atau tidak membayar restribusi, maka hal itu tidak ada kaitannya dengan Dishubkominfo,” tegasnya. [cyn]

Rate this article!
Tags: