DPRD Kabupaten Blitar Cabut Lima Perda

Candra Purnama. [Hartono/Bhirawa]

Kabupaten Blitar, Bhirawa
DPRD Kabupaten Blitar melalui Badan Pembentuk Peratutan Daerah (Bapperda)segera penetapan pencabutan 5 Perda.
Ketua Bapperda DPRD Kabupaten Blitar, Candra Purnama mengatakan pembahasan pencabutan 5 Perda di Kabupaten Blitar sudah rampung yang kini pihaknya tinggal menunggu jadwal dari Badan Musyawarah untuk ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
“Tahapan dan pembahasan pencabutan 5 Perda sudah selesai, dan kini kami tinggal menunggu penjadwalan Paripurna saja,” kata Candra Purnama.
Lanjut Candra Purnama, sesuai dengan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur yang sudah turun, pihaknya juga sudah menindaklanjuti saran maupun masukan dari Gubernur, dimana penyebab 5 Perda tersebut dicabut dikarenakan sudah tidak sesuai dengan peraturan diatasnya.
“Sehingga harus dilakukan pencabutan agar tidak menimbulkan beda persepsi aturan yang dipakai,” ujarnya.
Sedangkan kelima Perda yang dicabut diantaranya Perda tentang Penyelenggaraan Kewenangan Tugas Pemerintah Dibidang Minyak Dan Gas Bumi di Wilayah Kabupaten Blitar, Perda tentang Pelestarian Sumber Air Dan Pengelolaan Air Tanah, Perda tentang Pertambangan Mineral, Perda tentang Izin Gangguan serta Perda tentang Pembentukan Produk Hukum Di Desa.
“Kelima Perda tersebut ada yang sudah tidak dipakai serta ada yang kini ditangani pusat kewenangannya, sehingga memang harus dicabut,” tambah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto. [htn]

Tags: