Pelayanan Puskesmas Harus Ada Perbaikan Pelayanan Pasca Akreditasi

Kantor Dinkes Kabupaten Lumajang

Lumajang Bhirawa
Peningkatabn pelayanan harus terus di tingkatkan di berbagai Puskesmas di Lumajang, yang saat ini sebagian masih dalam penilaian akreditasi oleh Tim Surveyor Komite Akreditasi Nasional (KAN) dari Kementerian Kesehatan RI.
Sekretaris Dinkes dr. Bayu Wibowo ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya (25/9) menjelaskan bahwa mulai kemarin beberapa Puskesmas menjalani proses penilaian akreditasi sebagai upaya untuk meningkatkan mutu layanan Puskesmas terhadap masyarakat.
Menurut Bayu bahwa indikator penilaian tersebut dievaluasi dari beberapa aspek diantaranya sarana prasarana, admistrasi, sumber daya manusia, peralatan yang ada, tingkat kepuasan serta berbagai indikator yang digali dari sarana pendukung lainnya.
Menurutnya pada kegiatan penilaian yang dilakukan di Puskesmas Pronojiwo pada beberapa hari lalu yang juga dihadiri oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Dinas Kesehatan Kab. Lumajang, Komisi D DPRD Lumajang, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pronojiwo, Kepala Desa dan Bidan se-Kecamatan Pronojiwo, juga di sampaikan bahwa seperti yang disampaikan oleh Ketua Tim Surveyor KAN Kemenkes RI dr. Sarbaini A. Karin, bahwa penilaian kegiatan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan dan infrastruktur puskesmas dalam melayani masyarakat.
“Untuk itu, perlu dilakukan survey kelayakan standarisasi pelayanannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan, bahwa penilaian akreditasi ini sangat penting dilakukan untuk mengetahui sejauh mana standar mutu pelayanan puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, serta untuk megetahui standar mutu fasilitas yang dimiliki puskesmas, sehingga diharapkan dengan pelaksanaan akreditasi ini, nantinya Puskesmas dapat termotivasi untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sehingga kesehatan masyarakat dapat lebih terjamin.
“Jadi tujuan dilakukan Akreditasi adalah perbaikan sistem pelayanan kesehatan yang diamanatkan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, dimana pada pasal 39 ayat 1, menyebutkan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Pukesmas wajib di Akreditasi secara berkala paling sedikit 3 tahun sekali,” jelasnya.
Meskipun dijelaskan bahwa proses akreditasi tidak signifikan dengan sebuah kepuasan secara umum karena hanya menyangkut sebuah dokumen untuk mendapatkan standar sertifikasi akreditasi sebagai indikator tertib administrasi, lebih jauh disampaikan bahwa pelayanan Puskesmas kepada masyarakat harus terus ditingkatkan meskipun mendapatkan predikat akreditasi maupun tidak.
Lebih lanjut, Bayu menjelaskan bahwa saat ini terdapat 8 (delapan) Puskesmas yang menjalani proses survey kelayakan standarisasi pelayanan untuk Akreditasi pada Tahun 2018 ini, diantaranya Puskesmas Labruk kidul, Puskesmas Tekung, Puskesmas Tunjung, Puskesmas Bades, Puskesmas Pronojiwo, Puskesmas Penanggal, Puskesmas Padang, dan Puskesmas Pasrujambe.(Dwi)

Tags: