DPRD Kabupaten Mojokerto Dukung Warga Terdampak Galian C Lapor Presiden

Kabupaten Mojokerto Bhirawa
Upaya sejumlah warga desa Lebak Jabung Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto yang berjalan kaki ke Jakarta untuk melaporkan ke Presiden terkait dampak galian C liar di desanya mendapat respon cepat dari kalangan DPRD Kabupaten Mojokerto.
Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto bereaksi cepat menanggapi aksi tiga warga yakni Ahmad Yani, Sugiantoro, dan Heru Prasetiyo yang ingin bertemu Presiden Joko Widodo untuk menuntut penutupan tambang pasir dan batu (Sirtu) di lingkungan tempat tinggalnya.
Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto langsung menggelar rapat koordinasi bersama OPD terkait (PUPR dan DLH) beserta Forpimca Jatirejo untuk pembahasan dampak kerusakan lingkungan akibat galian golongan  C itu. Rakor dilakukan di Balai Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto dalam pertemuan itu mengatakan jika tambang galian C mengakibatkan jalan rusak dan Pemkab tidak bisa segera memperbaiki. Alasannya, jika diperbaiki maka tidak ada setahun sudah pasti rusak lagi, sehingga PUPR selaku OPD yang memperbaiki akan bermasalah dengan hukum. 
Apabila terjadi jalan rusak, seharusnya penambang yang memperbaiki/menguruk jalan rusak di sekitar galian  C itu” ujarnya.  
Sementara itu, Anggota Komisi III yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Mojokerto, M. Syaiku Subhan, SH menjawab pengaduan warga Desa Lebak Jabung yang terkait saluran air terputus, airnya keruh, airnya kurang dan galian dekat makam Lebak Jabung.
Saikhu menambahkan, menurut Undang-undang galian itu tidak boleh dikeruk dengan kedalaman lebih dari 8 Meter. Jaraknya dengan sungai, hutan dan pemukiman warga minimal 50 meter. 
“CSR atau kompensasi pengusaha tambang itu harusnya untuk revitalisasi kerusakan akibat galian C. Dan berapa biaya CSR itu harusnya hitung-hitungannya sudah jelas dan perjanjian dengan kepala desa sebelum izin rekom dikeluarkan.” beber Saikhu
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, Didik Chusnul Yaqin menambahkan peran DLH dalam galian C. Bahwa DLH itu tugasnya memastikan lingkungan itu bisa dikelola dengan baik. “Jadi kita pemerintahan itu tidak mungkin tujuannya membuat kerusakan hutan, banjir dan longsor,” pungkas Didik. [kar]

Tags: