DPRD Sumenep Sarankan Pemkab Izinkan PT Tanjung Odi Beroperasi Kembali

Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, S.Ag

Sumenep, Bhirawa.
Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep menyarankan kepada Pemerintah Daerah untuk mengizinkan PT Tanjung Odi segera beroperasi kembali, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pasalnya, penutupan sementara pabrik rokok tersebut diyakini telah memukul perekonomian ribuan pekerjanya.

Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari menyarankan, Pemerintah Kabupaten Sumenep dan PT Tanjung Odi agar dapat duduk beraama mencari solusi dalam penutupan sementara perusahaan rokok tersebut agar tidak terlalu lama para pekerjanya menerima dampaknya, terutama dampak ekonomi.

“Pemda bersama pabrikan harus duduk bersama, bermusyawarah dari hati ke hati untuk mencari jalan keluar. Sebab, dampak dari penutupan pabrik telah membuat perekonomian sekitar 2.000 karyawannya terhenti,” kata Juhari, Selasa (30/06).

Ia menyampaikan, hal penting yang perlu dibicarakan dalam musyawarah tersebut adalah mencari solusi dan titik temu bagaimana agar perekonomian tetap berjalan, namun tidak berdampak pada penyebaran Covid-19 yang lebih luas. “Kami tidak bicara soal prosedur, karena Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan jelas memihak pada buruh, sehingga kami menyarankan pabrik kembali dibuka,” jelasnya.

Saran untuk membuka kembali pabrik, lanjut Juhari, antara lain dengan menimbang PT Tanjung Odi sudah melakukan rapid test terhadap seluruh karyawannya dan ditemukan ada 168 orang yang reaktif. Lalu, terhadap karyawan yang reaktif telah dilakukan tes swab. Mereka yang positif langsung dikarantina, sedangkan yang reaktif telah diistirahatkan untuk menjalani isolasi mandiri.

Dengan demikian, perusahaan sebenarnya sudah mengklasifikasi karyawannya, mana yang sehat dan mana yang harus menjalani penanganan kesehatan. “Karena jumlah karyawan yang dinyatakan positif dan yang reaktif tidak sampai separuh, seharusnya pabrik bisa kembali beroperasi dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan ekstra ketat,” tuturnya.

Yang tak kalah pentingnya, pemerintah daerah bersama perusahaan perlu melakukan penelusuran (tracing) penularan Covid-19 pada karyawan Tanjung Odi. Sehingga, diketahui dari mana asal mula penularan virus tersebut. Apakah penularan terjadi di dalam atau di luar pabrik. “Jadi, tidak serta merta menyatakan PT Tanjung Odi sebagai klaster penyebaran virus,” ucapnya.

Juhari berpendapat, tidak elok melakukan penutupan pabrik tanpa mencarikan jalan keluar. Apalagi mengingat kontribusi Tanjung Odi dalam menggerakkan perekonomian di Kabupaten Sumenep terbilang cukup besar. “Kalau karyawan yang positif dan reaktif sudah terdeteksi, sementara karyawan yang sehat lebih banyak, seharusnya mereka bisa bekerja kembali dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” pungkasnya.[sul,adv]

Tags: