DPRD Tulungagung Bakal Ubah PDAU Jadi Holding Company

Heru Santoso

Tulungagung, Bhirawa
Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Tulungagung berencana membuat Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) milik Pemkab setempat lebih berkembang pesat. Bahkan mereka bakal menjadikan PDAU sebagai holding company (perusahaan induk).
Demikian diungkapkan Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Heru Santoso SPd MPd di sela rapat pembahasan Raperda tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) di Kantor DPRD Tulungagung, Selasa (21/11).
“Kedepan PDAU akan menjadi semacam perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan yang tergabung dalam satu grup perusahaan atau holding company,” ujar Heru Santoso.
Upaya realiasi rencana tersebut menurut Heru Santoso harus merubah Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang PDAU, sehingga nantinya Perda yang baru dapat mengakomodir terbentuknya PDAU sebagai holding company.
“Kami sudah mempunyai rencana untuk membuat jenis usaha baru yang bisa ditangani oleh PDAU. Jenis usaha baru ini statusnya bisa berupa PT-PT (perseroan terbatas) yang kemudian menginduk pada PDAU sebagai perusahaan daerah,” paparnya.
Dengan adanya jenis usaha baru, lanjut politisi asal PDI Perjuangan ini, PDAU Tulungagung tidak akan hanya bergerak dalam usaha percetakan dan gas elpiji yang selama ini kurang berkembang, tetapi sudah merambah ke berbagai sektor indistri. Semisal, industri pertanian, pariwisata, perdagangan dan konstruksi.
“Di bidang pariwisata, PDAU bisa melakukan kerjasama pengelolaan usaha dengan Perhutani. Dimana saat ini sudah ada perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemkab dan Perhutani terkait pengelolaan tempat wisata yang berada di wilayah penguasaan perhutani,” tuturnya.
Heru Santoso menepis pengelolaan bidang pariwisata tersebut akan bertabrakan dengan wewenang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung. Masalahnya, Disbudpar Kabupaten Tulungagung mengelola tempat wisata yang asetnya milik Pemkab Tulungagung. “Yang menjadi kewenangan Disbudpar adalah tempat wisata yang asetnya milik pemkab seperti Pantai Popoh dan Agrowisata Sendang. Sementara yang lainnya bisa dikelola oleh PDAU,” katanya.
Selain itu, untuk lebih meningkatkan laba PDAU dan perubahan menjadi holding company, Heru Santoso menyatakan diperlukan perubahan strukturorganisasi PDAU, seperti dengan penambahan jabatan direktur utama dan direktur-direktur. “Dan yang lebih penting lagi, untuk jabatan direktur utama seleksinya bukan asal tunjuk. Tetapi dengan seleksi uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test),” tandasnya. [wed]

Tags: