DPRD Tulungagung Evaluasi Enam Hari Kerja

Anggota dewan dan staf Sekretariat yang berkantor di DPRD Tulungagung selama ini masuk kerja mulai hari Senin sampai Sabtu.

Tulungagung, Bhirawa
Setelah bertahun-tahun bertahan dengan pemberlakuan enam hari kerja, DPRD Tulungagung saat ini melakukan evaluasi terhadap pemberlakuan hari kerja yang berbeda dengan Pemkab Tulungagung. Evaluasi dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Peraturan DPRD Tulungagung No. 01 Tahun 2014 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Tulungagung.
Ketua Pansus Perubahan Tatib DPRD Tulungagung, Imam Kambali SE MSi, pada Bhirawa, Selasa (10/1), mengakui jika pansus sedang melakukan kaji ulang atau evaluasi terhadap pemberlakuan hari kerja yang selama ini berlaku di DPRD Tulungagung. “Kami evaluasi setelah membandingkan dengan hari kerja DPRD-DPRD lainnya di Jatim. Ternyata hanya DPRD Tulungagung sendiri yang melaksanakan enam hari kerja. Semuanya lima hari kerja,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, pemberlakuan enam hari kerja yang selama ini dilakukan DPRD Tulungagung juga berbeda dengan yang dilakukan pihak eksekutif. Pemkab Tulungagung sudah lama memberlakukan lima hari kerja. “Karena itu kami kaji ulang aturan terkait hari kerja di Tatib DPRD. Apa untung ruginya jika memberlakukan lima hari kerja atau tetap dengan enam hari kerja,” paparnya.
Selain membahas tentang hari kerja, Imam Kambali yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung ini mengungkapkan Pansus Perubahan Tatib DPRD Tulungagung bekerja untuk menyesuaikan mitra komisi DPRD dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkup Pemkab Tulungagung. Hal ini dilakukan seiring pemberlakuan Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru dan telah dilaksanakan oleh Pemkab Tulungagung. “Dengan berubahnya jumlah dan nomenklatur SKPD lingkup Pemkab Tulunaggung maka perlu adanya perubahan di Tatib DPRD. Ini terkait mitra komisi-komisi yang juga berubah,” paparnya.
Rencananya, Pansus Perubahan Tatib DPRD Tulungagung akan menuntaskan pekerjaannya relatif cepat. Imam Kambali menyebut waktu dua minggu sudah cukup untuk menyelesaikan perubahan Tatib DPRD.
Pansus Perubahan Tatib DPRD Tulungagung dibentuk saat rapat paripurna intern DPRD Tulungagung yang diselenggarakan Senin (9/1). Pansus beranggotakan 21 anggota dewan. Mereka berasal dari perwakilan delapan fraksi di DPRD Tulungagung. Yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat dan Fraksi Semangat Baru. [wed]

Tags: