Pangkat Tersendat, Guru Golongan 2 Protes

Belasan Guru Golongan 2 Kota Kediri Saat Sampaikan Keluhannya Pada DPRD.

Kota Kediri, Bhirawa
Belasan PNS guru Sekolah Dasar se Kota Kediri golongan 2 mendatangi gedung DPRD Kota Kediri untuk mencurahkan uneg-unegnya karena tak kunjung naik pangkat. Guru juga mengeluhkan sulitnya mendapat izin tugas belajar, Selasa (10/1).
Dalam rapat terbuka bersama komisi gabungan, koordinator guru Anifatul Hidayah mengatakan kedatanganya ke DPRD untuk memperjuangkan nasib guru SD golongan 2 terkait kepangkatan dan tugas belajar.
Menurutnya, kenaikan pangkat seharusnya melalui perhitungan angka kredit pada masa jabatan. Normalnya masa jabatan selama dua tahun sudah bisa mengalami kenaikan pangkat yang mulanya golongan 2 a menjadi golongan 2 b dan seterusnya.
“Dari data Dinas pendidikan ada sebanyak 188 guru, dan mereka sudah memiliki kualifikasi 1 satu dan sudah bersertifikasi. Kita berharap aturan dari pusat dilaksanakan, tentang penyusaian golongan 2 kegolongan 3 bagi guru yang sudah memiliki kualifikasi S 1,” ujarnya.
Lebih lanjut, menurutnya kenaikan pangkat seharusnya melalui perhitungan angka kredit pada masa jabatan. Normalnya masa jabatan selama dua tahun sudah bisa mengalami kenaikan pangkat yang mulanya golongan 2 a menjadi golongan 2 b dan seterusnya. “Kami sudah melewati dua sampai tiga tahun lebih, setiap kali kita menanyakan ke Dinas Pendidikan selalu mendapat jawaban masih menunggu aturan baru.
Kenaikan pangkat sendiri pada Aparatur Sipil Negara (ASN) guru golongan 2 wajib memenuhi syarat melampirkan ijazah Strata 1 atau surat keterangan belajar jika masih dalam masa kuliah serta memenuhi penilaian angka kredit.
Tak hanya kenaikan pangkat yang dikeluhkan para guru golongan dua tersebut. Dari belasan guru yang meminta nasibnya diperjuangkan, terdapat lima guru SD yang mendapat beasiswa dari Kemendikbud harus terganjal dengan aturan Wali Kota.
“Ada lima orang mendapat beasiswa untuk kuliah menjadi S2, tapi disini justru diganjal oleh Perwali Kota Kediri nomor 1 tahun 2013 tentang tugas belajar, dimana yang bisa mendapatkan rekomendasi tugas belajar hanya pegawai yang memiliki golongan minimal 3 a. kita ingin Perwali ini dirubah, sebab dapat menghambat prestasi guru yang nantinya dapat berdampak pada siswa,” jelas Anif.
Mendapat keluhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Drs. Siswanto menegaskan, dalam waktu dekat ini akan mengumpulkan seluruh guru golongan dua dengan tim penilaian angka kredit. “Paling cepat akhir bulan Januari ini, nanti kita pertemukan semuanya. Sehingga dapat segera dilakukan penilaian angka kredit dan dapat memenuhi permintaan para guru,” tegasnya.
Diketahui, selama ini para guru tersebut terus mendesak untuk mendapat kenaikan pangkat sesuai mekanisme ke Dinas Pendidikan setempat dan BKD Kota Kediri. Namun, usaha tersebut seakan tak digubris oleh BKD lantaran mereka selalu mendapat jawaban jika terkendala masalah anggaran.
Sementara, DPRD Kota Kediri menaggapi persolan tersebut meminta kepada pihak Satker terkait untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut, sebab sudah jelas persoalanya” Saya tidak mau mendengar jawaban “nanti akan saya laporkan pimpinan” salah nya sendiri tidak dating,” kata Yudi. [van]

Tags: