DPUPR Kota Batu Pangkas Birokrasi Pengaduan Warga

Foto ilustrasi: Saat ini warga lebih mudah membuat laporan pengaduan ketika melihat adanya jalan berlubang

Kota Batu, Bhirawa
Mengawali tahun 2018, Pemerintah Kota Batu mempermudah wargnya untuk membuat laporan pengaduan dengan memanfaatkan internet. Terobosan baru ini dibuat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu dengan membuat aplikasi baru yaitu, Lapor Jalan Berlubang Kota Batu
Dengan adanya aplikasi ini, jika warga Batu menemukan adanya sarana dan pra sarana jalan yang rusak, seperti jalan berlubang di sekitar lingkungan rumahnya, bisa langsung melaporkan masalah tersebut. Tak hanya itu, kerusakan jembatan maupun drainase juga bisa dilaporkan ke aplikasi milik DPUPR ini.
“Ini adalah aplikasi pelaporan resmi warga milik DPUPR Kota Batu yang berfungsi sebagai komunikasi antara warga dan DPUPR Kota Batu,” ujar Kabid Bina Marga DPUPR Kota Batu, Alfi Nurhidayat saat dikonfirmasi, Senin (1/1).
Ia menjelaskan aplikasi tersebut juga disertai dengan Layanan Pengaduan Masyarakat yang secara otomatis akan masuk ke pusat pengaduan di DPUPR Kota Batu. Caranya, warga cukup mencari di Google play kemudian langsung download. Jika ingin mengadukan isi data lengkap, seperti nomer telepon, alamat, diisi lokasi jalan berlubang, kecamatan, desa atau kelurahan. Selain itu pelapor juga bisa memasukkan foto dan beri keterangan tambahan untuk lebih meyakinkan pihak DPUPR.
“Ayo Laporkan, Ayo Bangun Kota Batu menjadi Kota Cerdas, Berkualitas, dan Berdaya Saing berbasis Teknologi dan Inovasi demi keamanan dan kenyamanan pengguna jalan di Kota Batu,” tambah Alfi.
Adapun awal mula muncul ie membuat aplikasi ini, lanjutnya, berawal ketika melihat banyaknya jalan berlubang di Kota Batu. Kemudian ia bersama stafnya ingin menyediakan sistem yang lebih sistematis dalam penanganannya ke depan.
“Awalnya kami menggunakan google form untuk menampung aspirasi masyarakat. Dalam PAK 2017 tahun ini baru kita realisasikan penyusunan aplikasi lapor jalan berlubang tersebut via android playstore,” tambahnya.
Dengan adanya aplikasi ini ecara otomatis akan memangkas rantai birokrasi. Selama ini masyarakat jika aan melakukan pelaporan harus membuat surat proposal. Dan selama ini cara ini justru menjadikan masyarakat menjadi ribet. Padahal penanganan jalan rusak itu memang sudah menjadi otoritas DPUPR Kota Batu.
Kemudian jika sudah melaporkan, bagaimana tanggapan DPUPR Kota Batu? pihaknya akan segera turun ke lapangan. Bila itu rusak ringan (pemeliharaan jalan) maka akan segera ditangani, setidaknya dalam 1 x 24 jam. Jika setelah petugas DPUPR turun ke lapangan dan didapatkan kerusakan berat di ruas jalan tersebut, maka akan diusulkan kegiatan pembangunan atau peningkatan jalan di ruas jalan.(nas)

Tags: