DPUPR Sosialisasikan Perizinan pada Warga Pemanfaatan Tanah Pengairan

DPUPR sosialisasikan perijinan pemakaian tanah Pengairan

Pemkab Probolinggo, Bhirawa
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi perijinan pemakaian tanah pengairan, 25 Juni hingga 30 Juli 2019. Kegiatan ini dilaksanakan di 7 (tujuh) Korwil Pengelolaan Jalan dan SDA (Sumber Daya Air). Meliputi Sumberasih, Probolinggo, Sebaung, Pekalen, Krejengan, Besuk dan Paiton. Pasalnya banyak pelanggaran pemanfaatan tanah pengairan.
Pada setiap Korwil Pengelolaan Jalan dan SDA, kegiatan ini diikuti oleh 60 orang peserta yang merupakan masyarakat pemegang ijin, masyarakat yang menempati tanah pengairan, wakil pemerintah desa, Satpol PP, wakil dari kecamatan serta petugas Operasi dan Pemeliharaan Jalan serta warga masyarakat setempat.
Selama kegiatan mereka mendapatkan beberapa materi. Diantaranya, Sekretaris DPUPR Kabupaten Probolinggo Moch Natsir tentang filosofi terkait pelanggaran perijinan, Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Probolinggo R. Oemar Sjarif tentang pemanfaatan sempadan sungai dan sempadan jaringan irigasi serta Kepala UPT Pengelolaan Jalan dan SDA DPUPR Kabupaten Probolinggo Ria Lutvi Diarini tentang pemanfaatan ruang manfaat jalan serta ragam pelanggaran dan SOP perijinan.
Kepala DPUPR Kabupaten Probolinggo Rachmad Waluyo melalui Kepala UPT Pengelolaan Jalan dan SDA Ria Lutvi Diarini, Rabu 31/7 mengatakan latar belakang kegiatan ini karena banyaknya pelanggaran pemanfaatan tanah pengairan seperti berdirinya rumah/tempat usaha di atas sempadan jaringan irigasi/sungai.
“Selain itu, peruntukan pemanfaatan tanah pengairan yang tidak sesuai dengan SK perijinan, misalnya dalam SK tercantum untuk rumah sederhana namun kenyataan di lapangn di bangun rumah permanen. Disamping banyaknya pemegang ijin yang tidak sadar akan kewajiban membayar retribusi setiap tahun/memperbarui ijin pemakaian tanahnya,” katanya.
Menurut Ria, kegiatan ini bertujuan untuk menggugah kesadaran masyarakat untuk tidak memanfaatkan tanah pengairan tanpa ijin dari DPUPR Kabupaten Probolinggo, menanamkan kedisiplinan tentang pembayaran retribusi pemakaian tanah pengairan sesuai dengan SK Perijinan. “Serta mengajak masyarakat untuk lebih peduli akan aset pemerintah dalam rangka menunjang keberlajutan sistem irigasi di Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.
Ria menerangkan sesuai dengan Permen PUPR RI Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, pasal 22 ayat (1), sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, tentangan kabel listrik dan telekomunikasi, kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai antara lain kegiatan menanam tanaman sayur mayor serta bangunan ketenagalistrikan.
“Dalam pasal (2) disebutkan perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan menanam tanaman selain rumput, mendirikan bangunan dan mengurangi dimensi tanggul,” tegasnya.
Lebih lanjut Ria menjelaskan penetapan garis sempadan jaringan irigasi bertujuan untuk menjaga agar fungsi jaringan irigasi tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang di sekitar jaringan irigasi. “Jenis garis sempadan saluran irigasi diantaranya garis sempadan saluran irigasi tidak bertanggul, garis sempadan saluran irigasi bertanggul dan garis sempadan saluran irigasi yang terletak pada lereng/tebing,” tandasnya.
Ria menambahkan ruang sempadan jaringan irigasi hanya dapat dimanfaatkan untuk keperluan pengelolaan jaringan irigasi. Dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain. Keadaan tertentu dapat berupa pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum.
“Dalam hal terdapat pembangunan konstruksi untuk keadaan tertentu berupa bangunan melintang atau sejajar saluran irigasi paling sedikit harus berjarak 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) kali kedalaman air normal diukur dari dasar saluran bagi bangunan dibawah saluran atau berjarak 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) kali tinggi jagaan bagi bangunan diatas saluran. Untuk mendukung pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi, pemrakarsa pemanfaat ruang sempadan jaringan irigasi harus membuat perencanaan bangunan yang meliputi posisi, jenis konstruksi dan gambar detail bangunan,” paparnya.
Melalui kegiatan ini Ria mengharapkan tertibnya pemakaian tanah pengairan, tidak ada lagi bangunan-bangunan liar yang berdiri di atas sempadan sungai, sempadan jaringan irigasi. “Sekaligus adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Probolinggo,” tambahnya.(Wap)

Tags: