Draf Kode Etik Aturan Kedisiplinan dan Dilarangan Merokok Saat Rapat

Larangan merokokGresik, Bhirawa
Rapat internal anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gresik terkait penyempurnaan kode etik DPRD disepakati. Draf dengan penambahan 20 pasal dan 60 ayat, diantaranya mengatur kedisiplinan. Diantaranya, larang merokok anggota dewan pada saat rapat serta pemakaian seragam.
Menurut Ketua Pansus Kode Etik DPRD Gresik, Zulfan Hasyim SH, rapat dimulai pukul 09.00 WIB baru berakhir pada pukul 12.00 WIB. Untuk membuat drafnya kemudian dikonsultasikan pada Biro Hukum Pusat. Setelah itu, baru dikonsultasikan pada tim ahli.
Rancangan kode etik dewan yang dibahas sekarang sebagai penyempurna, sehingga perlu pembahasan yang matang sebelum disahkan dalam sidang paripurna. Karena tak ingin ada revisi dari gubernur. Banyak dilakukan coretan-coretan karena sama dengan aturan yang sudah ada.
Dari rapat internal telah disepakati, diantaranaya tata cara berbicara, berpakaian, tepat waktu rapat, dan sanksi ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan nanti bagi anggota dewan yang melaggar, akan dikenakan sanksi teguran lisan dan tulisan. Sanksi sedang, anggota dewan yang melanggar akan dialakukan pemindahan pimpinan atau keanggotaan dari alat kelengkapan. Sedang sanksi berat, yang melanggar dilakukan pemberhentian sementara atau tetap.
”Kami menyepakati adanya tambahan 20 pasal dan 60 ayat, dalam kode etik yang dimiliki dewan. Dan pembahasan ini masih panjang, yang pasti untuk drafnya sudah kami sepakati dan tinggal tahap selanjutnya. Dengan waktu 10 hari yang ditentukan, sudah cukup untuk menyelesaikanya,” Imbuhnya.
Senada juga dikatakan Anggota Pansus Kode Etik DPRD, Tri Purwito, dari pasal dan ayat kode etik yang ada sekarang telah ditambah oleh Pansus, karena masih banyak kekurangan. Dan sekarang telah diatur secara rinci, sehingga kalau ada kesalahan anggota dewan. Terkait kedisiplinan maupun lainya, telah diatur sehingga tak akan lepas dari sanksi bagi yang melaggar. [kim]

Tags: