Dua Bulan Ada 181 Pelanggaran Empat Titik E-TLE di Kota Madiun

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.[sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) cukup efektif di Kota Madiun. Setidaknya, terjaring 181 pelanggaran dari empat titik E-TLE di Kota Madiun sejak 23 Januari sampai 18 Maret kemarin. Empat titik tersebut yakni Jalan Citandui, Simpang Empat Agus Salim, Jalan Sumber Karya, Jalan Kepala Manis. Pelanggaran lampu lalu lintas paling mendominasi.

”Dari empat titik itu saja kami mendapatkan 181 pelanggaran dalam kurun waktu sekitar dua bulan. Bayangkan kalau titiknya lebih banyak lagi,” kata Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Rabu (31/3).

Dikatakan oleh Kapolres Madiun Kota, jumlah tangkapan indikasi pelanggaran lalu lintas dari kamera canggih tersebut jauh lebih banyak. Setiap tangkapan baik berupa foto dan video lantas dilakukan analisa dan seleksi apakah memenuhi unsur pelanggaran sesuai aturan yang berlaku. Petugas lantas menerbitkan surat konfirmasi yang ditujukan kepada pemilik kendaraan beserta bukti fisik pelanggaran.

”Surat konfirmasi ini kita kirim melalui email dan jasa pos. Pemilik kendaraan diberikan waktu untuk melakukan konfirmasi secara online melalui website etle.jatim.polri.go.id atau mendatangi Posko Gakum,” jelasnya.

Selanjutnya kata AKBP Dewa Putu, surat tilang diberikan. Pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran melalui Bank BRI atau mengikuti sidang. Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu menyebut sistem secara otomatis akan melakukan pemblokiran STNK tersebut jika surat konfirmasi diabaikan. Pemblokiran dilakukan sepuluh hari setelah terjadi pelanggaran bagi pelanggar yang tidak melakukan konfirmasi. Namun bagi pelanggar yang sudah melakukan konfirmasi tetapi tidak melakukan pembayaran, pemblokiran dilakukan 15 hari setelah pelanggaran.

Disoal bagaimana kalau kendaraan sudah dijual ?. Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu menyatakan, pemilik kendaraan bisa melakukan klarifikasi pada waktu konfirmasi. Mulai kepada siapa kendaraan itu telah dijual, kapan proses jual-belinya, sampai bukti jual-belinya. Karenanya, Kapolres Madiun Kota berharap kepada pemilik untuk segera melakukan lapor jual begitu kendaraan berpindah tangan. Bukan hanya karena urusan tilang, tetapi untuk mengamankan dari jenis pelanggaran lainnya.

”Iya kalau hanya urusan tilang. Bagaimana kalau mobil digunakan untuk tindak kejahatan. Makanya kami sarankan untuk segera melakukan lapor jual kalau memang sudah berpindah tangan. Ini untuk mengamankan pemilik kendaraan itu sendiri,”tegas Kapolres Madiun Kota.

Untuk diketahu dari sebanyak 181 pelanggaran dari empat titik E-TLE di Kota Madiun sejak 23 Januari sampai 18 Maret kemarin pelanggaran dalam kurun waktu sekitar dua bulan. Terdiri 29 pelanggaran tanpa mengenakan helm, 47 pelanggaran marka, 10 pelanggaran sabuk pengaman, dan 96 pelanggaran menerobos lampu merah. Padahal, hal itu sudah melalui analisa. [dar]

Tags: