Dua Faksi Sidoarjo Menguat Duduki Alat Kelengkapan Dewan

kursi-kekuasaan1Sidoarjo, Bhirawa
Sambil menunggu turunnya SK Gubernur Jatim tentang penetapan pimpinan DPRD Sidoarjo, hari ini digelar rapat gabungan fraksi untuk menyiapkan pembentukan alat kelengkapan dewan. Cara ini untuk mempercepat sistem yang akan dibentuk anggota dewan.
Sekwan DPRD Sidoarjo, Ir Endang Soesijanti, Senin (22/9) mengharapkan, agar surat penetapan pimpinan dewan segera diturunkan gubernur. ”Ya kalau bisa pekan ini sudah turun sehingga pekan depan bisa tancap gas,” ujarnya.
Sebagai pembanding penetapan DPRD Surabaya turun lima hari saja. Kalau menunggu berminggu-minggu turunnya surat penetapan, kasihan anggota dewannya yang hingga kini masih belum jelas pembidangan tugasnya. Dalam proses menunggu saat ini, ada tim perumus untuk menyiapkan bagaimana format alat kelengkapan. Dengan disepakati format alat kelengkapan untuk mendukung turunnya penetapan pimpinan dewan.
Sudah lebih satu bulan sejak dilantik sebagai anggota dewan, kinerja DPRD Sidoarjo tak berjalan efektif. Ruang kerja pimpinan DPRD belum boleh ditempati oleh pimpinan baru, kecuali Pjs Ketua DPRD, Sulamul Hadi Nurmawan yang menempati ruang kedua dewan karena ketua dewan lama, Dawud Budi Sutrisno, tak terpilih lagi.
Menurut Endang, penempatan ruang kerja pimpinan dewan nanti menunggu pimpinan difinitif. Seperti diketahui empat pimpinan dewan DPRD Sidoarjo seluruhnya merupakan wajah baru segar, terdiri Sulamul Hadi Nurmawan (PKB), Taufik Hidayat (PDIP), Emir Firdaus (PAN), Ahmad Rivai (Gerindra). Tiga pimpinan lama terpilih namun kehilangan jabatan pimpinan, adalah Imam Supii (Ketua DPC PDIP), Abdul Kholik (PKB), Khulaim Junaedi (PAN).
Endang juga menambahkan, kegiatan dewan selama satu bulan ini tak ada agenda menonjol kecuali pelantikan 50 anggota dewan. ”Karena itu anggota dewan hanya mendapat gaji pokok saja, sedangkan tunjangan jabatan tak diberikan karena jabatannya belum ada,” tandasnya.
Endang memperkirakan, efektifitas kinerja dewan baru normal Bulan Oktober mendatang. Sejauh ini alat kelengkapan dewan yang dikejar tujuh fraksi masih belum memunculkan faksi-faksi.
Ketua Fraksi PKS/Nasdem, Aditya Nindiatman, ditempat terpisah membenarkan, sudah ada  pembahasan oleh tim perumus. Pembahasan untuk menyamakan pemahaman soal UU MD3 yang terbaru. ”Perlu ada revisi di Tatib DPRD Sidoarjo, karena ada beberapa point dalam UU MD3 yang butuh acuan bersama,” ucapnya.
Contohnya soal penyebutan nama pejabat daerah. Dalam UU MD3 yang lama masih disebutkan pimpinan daerah itu adalah kepala daerah. Namun dalam UU MD3 terbaru istilah itu diganti bupati dan wali kota. Secara esensi dan Tupoksi antara kepala daerah dengan bupati memang sama tetapi penyebutan nama ini diatur dalam kaidah-kaidah tersendiri. [hds]

Tags: