Ribuan Warga Kota Mojokerto Terancam Tak Miliki e-KTP

e-ktp1Kota Mojokerto, Bhirawa
Ribuan warga Kota Mojokerto terancam tak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pasalnya pemerintah pusat sudah mengeluarkan Peraturam Presiden (Perpres Nomor 112 tahun 2013 yang menyatakan, per  1 Januari 2015, KTP manual sudah tak berlaku lagi.
”Ada sekitar 6.300 penduduk Kota Mojokerto yang hingga kini belum terekam datanya di E KTP.  Kalau Perpres itu diberlakukan maka  mereka harus segera terekam sebagai persyaratan E KTP,” terang
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto, Ikhramul Yasak, Kamis (24/9) kemarin.
Yasak mengaku sudah getol melakukan sosialisasi ke kelurahan-kelurahan agar masyarakat segera melakuan perekaman data E KTP. Selain kelurahan, Dispendukcapil juga aktif ke sekolah-sekolah. ”Karena sebagian besar yang belum terekam itu merupakan penduduk pemula, baru memiliki KTP,” tambahnya.
Data di Kantor  Dispendukcapil menyebutkan, warga Kota Mojokerto yang wajib memiliki KTP seluruhnya berjumlah 100.814 orang. Dari jumlah itu yang sudah dilakukan perekaman E KTP sebanyak 94.781 jiwa atau setara dengan 94%. Yang belum terekam dan masuk data E KTP tercatat 6,348 orang atau 6,3%.
”Kiita akan genjot dan jemput bola untuk melakukan rekam data E KTP. Supaya tak ada lagi warga Kota Mojokerto yang tak memiliki E KTP pada awal 2015 nanti,” terang mantan Camat Prajurit Kulon ini.
Ditambahkan Yasak, dari jumlah data yang sudah terekam, hingga kini E KTP yang sudah tercetak berjumlah 93,561 keping KTP. ”Semua yang sudah tercetak itu siap didistribusikan. Sekaligus juga dilakukan sosialisasi lewat kelurahan saat distribusi nanti,” imbuhnya.
Dari warga yang terancam tak memiliki E KTP karena belum terekam datanya tertinggi berasal dari Kel  Kranggan, Kec Prajurit Kulon  1,479 orang. Sedangkan jumlah terkecil berasal dari Kel Sentanan, Kec Magersari  43 orang. ”Yang lainnya tersebar di 16 kelurahan. Di sisa waktu sekitar tiga bulan lagi ini akan jemput bola secara aktif agar 100% warga kota terekam E KTP,” tandas Yasak lagi.
Pemerintah pusat telah mengeluarkan Perpres Nomor  112 tahun 2013 yang berisi perpanjangan masa berlaku KTP manual (non-elektronik) hanya sampai akhir Desember 2014. Sesudah tenggat waktu itu, KTP manual yang dimiliki warga efektif tak berlaku. Padahal 6,348 warga Kota Mojokerto hingga kini belum terekam E KTP. Jika Dispendukcapil tak bergerak cepat, maka ribuan warga Kota Mojokerto itu terancam tidak mengantongi kartu identitas yang legal. [kar]

Tags: