Dua Jaksa Tangani Kasus Narkobas Staf Sekwan

Ilustrasi-narkobaKejari Surabaya, Bhirawa
Kasus narkoba yang menjerat PNS dari Sekretariat DPRD Surabaya berlanjut ke tangan kejaksaan.Usai menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Sektor (Polsek) Genteng Surabaya pada Senin (18/8) lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) segera menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus narkoba tersebut.
“Betul, kemarin sore kami sudah menerima SPDP atas nama Nuri Subagia dari penyidik kepolisian,” ujar Kasi Pidum Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan kepada wartawan, Selasa (19/8).
Setelah menerima SPDP, mantan Kasi Pidsus Makasar ini menjelaskan, pihaknya sudah menunjuk dua JPU yang akan menangani kasus ini. Adapun Jaksa yang ditunjuk adalah I Wayan Oja Miasta dan Kusbiantoro. Sementara ini, ke dua Jaksa ini akan memantau perkembangan penyidikan dari kepolisian.
Mengenai pasal yang akan disangkakan oleh JPU, Joko mengaku belum mengetahui pasal yang akan dijeratkan pada terdakwa. Sebab, saat ini dirinya hanya menerima SPDP kasus ini saja, dan bukan berkas perkaranya.
“Saya belum tahu pasalnya, karena berkas masih ada di Polisi, dan itu merupakan kewenangan dari penyidik kepolisian,” kata Joko.
Menurut Joko, Ia tak mengetahui kapan berkas perkaranya diserahkan ke Kejaksaan. Namun, pihaknya tetap menindaklanjuti SPDP tersebut dan memerintahkan untuk ke dua Jaksa yang ditunjuk, agar memantau setiap perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian.
Apabila Kejaksaan menerima berkas perkara narkoba Staff Sekwan, adik mantan Kajari Surabaya ini mengatakan, berkas nantinya akan diteliti oleh Jaksa yang ditunjuk. Nantinya Jaksa akan meneliti, apakah berkas tersebut memenuhi kelengkapan secara formil dan materiil. “Dua Jaksa tetap kita perintahkan untuk memantau penyidikan oleh kepolisian,” jelasnya.
Lanjutnya, lama tidaknya pelimpahan berkas ini tergantung dari penyidik kepolisian. Pastinya, Kejaksaan menunggu pelimpahan berkas kasus ini, karena SPDP hanya proses pemberitahuan. Mengenai pasal-pasalnya, Joko mengatakan, apabila berkas sudah diterima maka bisa dikoordinasikan dengan Jaksa yang menangani kasus ini.
“Setelah berkas kami terima dan sudah melakukan P 16 (Surat Perintah Penunjukkan JPU untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana), silahkan tanyakan pasal-pasalnya ke Jaksanya langsung,” urainya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Iwan Dwi Poerwanto menambahkan, setelah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ata s kasus ini. Mengenai siapakah saksi yang diperiksa, Iwan enggan mengutarakan hal itu.
“Saat ini kami masih melakukan penyidikan dan memeriksa saksi-saksi,” katanya.
Terkait pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan, Iwan menegaskan berkas ini akan dilimpahkannya dalam waktu 1-2 hari. Mengenai pasal yang disangkahkan, Iwan menjerat tersangka Subagia dengan Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I secara melawan hukum, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 milyar.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika golongan I,” tandas Iwan. [bed]

Tags: