Dua Terdakwa Korupsi MERR Dikenakan Pasal Berlapis

DSCN8337Pengadilan Tipikor, Bhirawa
Dua dari tiga terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Middle East Ring Road (MERR)  II C Gunung Anyar,  dikenakan dakwaan berlapis dalam siding perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (24/11). Dua terdakwa itu didakwa pasal pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam berkas splitan (terpisah), terdakwa Djoko Walujo (DW) dan Olli Faizzol disidangkan terlebih dahulu secara bergantian. Adapun dakwaan ketiganya dibacakan oleh tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, yakni Arief Usman, Hanafi, dan Feri.
Adapun dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Surabaya menyatakan, dua terdakwa Djoko Walujo dan Olli Faizzol didakwa dengan pasal berlapis. Selain menjerat dengan pasal tindak pidana korupsi, dalam surat dakwaan yang dibacakan dihadapan Ketua Majelis Hakim Maratua Rambe, JPU juga menjerat kedua terdakwa dengan pasal tppu.
“Terdakwa Djoko Walujo dan Olli Faizzol (terpisah, red) didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang Undang  No 31 tahun 1999 sebagimana diubah dengan Undang Undang No  20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana korupsi,” terang JPU secara bergantian dalam surat dakwaanya, Senin (24/11).
Tak hanya itu, JPU juga mendakwa dua terdakwa dengan Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lanjut JPU Arief, kedua terdakwa juga dikenakan dakwaan subsidair Pasal 4 Undang Undang  No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KHUP.
Selanjutnya, kedua terdakwa juga dikenakan Pasal 3 Undang Undang  No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang . “Penerapan pasal berlapis pada kedua terdakwa dikarenakan perbuatan keduanya merugikan keuangan negara sebesar Rp 12 miliar,” ucap tiga JPU dalam dakwaannya.
Tak sampai disitu, penerapan pasal berlapis atas terdakwa Djoko Walujo dan Olli Faizzol dikarenakan adanya dugaan mark up sebesar Rp 5 miliar yang mengalir ke saku mereka. Uang yang mengalir ke saku keduanya, diduga digunakan untuk membeli mobil dan dipakai guna mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Pada persidangan berikutnya, JPU membacakan surat dakwaan atas terdakwa Euis Darliana. Dalam dakwaan, JPU hanya mengenakan pasal tindak pidana korupsi. Adapun pasal yang didakwakan, yakni Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang Undang  No 31 tahun 1999 sebagimana diubah dengan Undang Undang No  20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana korupsi.
Lanjut JPU, terdakwa Euis juga dikenakan Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Terdakwa Euis hanya didakwa dua pasal tindak pidana korupsi,” kata JPU Hanafi.
Atas dakwaan yang telah disampaikan JPU, terdakwa Djoko Walujo melalui Kuasa Hukumnya mengajukan eksepsi. “Atas dakwaan dari JPU, kami mengajukan eksepsi sebagaimana dikabulkan Majelis Hakim,” ungkap terdakwa.
Sementara kedua terdakwa, yakni Olli Faizzol dan Euis Darliana tidak mengajukan eksepsi. Majelis Hakim Maratua Rambe menambahkan, pada sidang minggu depan agenda kedua terdakwa yang tak mengajukan eksepsi dilanjutkan pada pemeriksaan saksi-saksi.
“Atas kedua terdakwa yang tak mengajukan eksepsi, sidang pekan depan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” imbuh Hakim Maratua sembari mengetuk palu berakhirnya sidang. [bed]

Tags: