Camat Rungkut Hentikan Pembangunan Taman Mangrove

2-mangrove-medokan-8DPRD Surabaya,Bhirawa
Akitifitas PT Tirta Agung Prakarsa Makmur di kawasan konservasi mangrove spontan ditanggapi oleh Camat Rungkut dengan melakukan penghentian kegiatan karena tidak berizin. Komisi B DPRD Surabaya segera memanggil pengusaha dan dinas terkait, karena disinyalir kegiatan tersebut merusak kawasan konservasi berupa mangrove.
Terkait  kawasan mangrove seluas 30 hektar yang dibabat habis dan akan digunakan PT Tirta Agung Prakarsa Makmur, mulai ditanggapi beberapa pihak terutama  Komisi B DPRD Surabaya dan Kecamatan Rungkut .
Semuanya menyatakan penolakannya terhadap pembangunan yang konon akan digunakan untuk Dermaga Wisata Mangrove yang di dalamnya akan ada Tempat Bermain Anak, Kolam Pemandian Anak, Sepeda Air dan Outbond Anak. Anehnya, entah maksudnya apa, dilokasi berkibar bendera partai PDIP.
Adi Sutarwidjono (Awi) anggota Komisi C DPRD Surabaya asal PDIP secara tegas mengatakan jika partainya tidak pernah memberikan rekomendasi apalagi memerintahkan pemasangan bendera partai di lokasi proyek milik PT Tirta Agung Prakarsa Makmur.
“Itu wilayah Dapil saya, dan saya sebagai Pembina kader di wilayah rungkut tidak pernah mendapat amanah dari siapapun terkait pemasangan bender partai di lokasi proyek itu, maka segera akan saya perintahkan kader untuk melepasnya,” ucap Awi (24/11).
Lain lagi dengan Mazlan Mansyur ketua Komisi B DPRD Surabaya yang ternyata mengaku telah mengunjungi lokasi proyek PT Tirta Agung Prakarsa Makmur di kawasan mangrove, karena keberadaan jembatan bally (sementara) yang selama ini digunakan sebagai akses keluar masuk armada proyek.
“Awalnya saya curiga saat melihat adanya jembatan sementara yang digunakan sebagai akses keluar masuk armada proyek, setelah saya tanyakan ke Kadis Pertanian Surabaya, ternyata beliau mengaku tidak mengetahui, tetapi beliau sepakat jika kawasan itu masuk kawasan konservasi, untuk itu kami akan segera panggil mereka dan dinas terkait ke komisi B setelah massa reses,” ujar Mazlan.
Sementara Ridwan Mubarun Camat Rungkut saat dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya telah menghentikan aktifitas PT Tirta Agung Prakarsa Makmur karena ternyata memang belum mengantongi ijin sebagaimana mestinya.
“Kami sudah hentikian aktifitasnya, karena setelah kami cek, ternyata belum mengantongi ijin dari dinas terkait,” ucapnya.
Ditanya apakah selema ini memang ada aktifitas penebangan hutan mangrove, Ridwan menjelaskan jika kondisi dilapangan tidak terlihat layaknya hutan mangrove, tetapi lebih seperti tambak sehingga tidak pernah ditemui aktifitas penebangan.
“Kami tidak melihat aktifitas penebangan, karena kondisinya lebih seperti tambak atau rawa, tetapi lokasi itu memang masuk kawasan konservasi, dan luasnya tidak sampai 20 hetar, tetapi sekitar 1 hektar, dan ternyata lahan itu katanya milik pribadi salah satu warga,” jelasnya. [gat]

Tags: