Dua Terdakwa Perkara Korupsi Kredit Macet Diputus Berbeda di Tipikor Surabaya

Tampak dua orang terdakwa dalam perkara korupsi kredit macet di PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman berbeda.

Kota Madiun, Bhirawa
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman berbeda kepada dua orang terdakwa dalam perkara korupsi kredit macet di PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidiair enam bulan pidana kurungan kepada mantan Kasubag Kredit PD.BPR Bank Daerah Kota Madiun, Passah Oky Saputro.

Sedangkan terdakwa kedua, Nanang Susilo selaku nasabah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidiair satu tahun pidana kurungan, ditambah uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar subsidiair tiga tahun penjara.

Keduanya dinilai terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UURI Nomer 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomer 20/2001 tentang perubahan atas UURI Nomer 31/1999.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa Passah Oky Saputro dipidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Serta terdakwa Nanang Susilo dipidana tujuh tahun enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar subsidiair empat tahun penjara.

Atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menyatakan pikir-pikir. [dar.gat]

Tags: