Dugaan Kecurangan, Massa Parpol Desak PPK Palengaan Pamekasan Hitung Ulang

Sejumlah massa dari Parpol mendatangi PPK Kecamatan Palengaan, Pamekasan, untuk menuntut penghitungan suara ulang (PHU) di 5 (lima) Desa, saat proses rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024, Senin (26/02).

Pamekasan, Bhirawa.
Sejumlah massa dari partai politik (Parpol) mendatangi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berkantor di Kecamatan Palengaan, Pamekasan, untuk menuntut penghitungan suara ulang (PHU) di 5 (lima) Desa, saat proses rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024, Senin (26/02).

Massa mendesak PPK Palengaan untuk melakukan PHU di 5 (lima) Desa, yakni
di Desa Palengaan Laok, Desa Rombuh, Desa Larangan Badung, Desa Banyupelle, dan Desa Angsanah, karena kuat dugaan adanya penggelembungan suara dan suara hilang.

Ketika alotnya negosiasi perwakilan sejumlah Parpol dengan PPK Palengaan, massa sempat mengadakan kegaduhan di gerbang pintu masuk kantor Kecamatan Palengaan, yang menjadi area rekapitulasi suara. Karena permintaan hitung ulang atau buka kotak suara, tidak kunjung sepakat.

Pantau Bhirawa di lapangan, massa akhirnya berhenti meneriakan yel-yel hitung ulang di depan gerbang yang mendapat penjagaan ketat aparat TNI-Polri, setelah perwakilan parpol dan saksi partai meyakinkan bahwa tuntutan lagi sedang dibahas bersama-sama.

Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Pamekasan, Heru Budi Prastiyo, yang mendampingi sejumlah saksi mengatakan, pihaknya mengajukan protes kepada PPK Palengaan karena diduga ditemukan kejanggalan-kejanggalan pada proses rekapitulasi Pemilu 2024 pada Dapil 2 di wilayah kecamatan Palengaan.

“Tuntutannya hanya satu dan mudah dilaksanakan. Hitung ulang dan buka kotak suara karena kita punya bukti itu saja. Ini tidak ada yang sulit, seperti dilaksanakan pada Dapil 5 di wilayah,” kata Heru, kepada wartawan usai mendesak PPK Palengaan.

Menurut Heru, ppabila PPK beralasan karena rekapitulasi suara Partai dan Calon Legislatif (Caleg) DPRD kabupaten Pamekasan sudah ditetapkan. Dan tuntutan kita itu harus minta rekomendasi Bawaslu dari mana dasarnya. Padahal saksi banyak yang tidak menandatangani berkas rekapitulasi.

“Kalau penggelembungan suara itu dibiarkan, ini sudah pidana. Karena dalam demokrasi itu one vote one man. Jadi saya minta atas nama PAN untuk mengusut tuntas bila ada kecurangan-kecurangan apalagi yang menyangkut caleg kita,” ungkap Heru.

Rencananya, jika tuntutannya tidak dipengaruhi, pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran karena masih ada ruang dan waktu untuk melakukan langkah-langkah strategis.

“Tapi kalau tetap tidak didengarkan aspirasi kami, kami akan perkarakan dan pidanakan semua petugas yang ada di Kecamatan Palengaan ini. Ini bukan main-main karena ada bukti, kalau tidak ada bukti saya tidak akan bicara,” tandas Heru Budi Prasetyo, pentolan Ketua LP2M ini. din

Tags: