Dugaan Korupsi PDAU Dilaporkan Kejaksaan

Di Kantor Kejaksaan Nganjuk, M Subroto, Koordinator Forum SJKN menyerahkan berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi PDAU Kabupaten Nganjuk. [ristika]

Nganjuk, Bhirawa
Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Nganjuk yang membawahi sejumlah unit usaha tidak pernah memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Mendadak, para penggiat anti korupsi melaporkan adanya dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut ke Kejaksaan.
Indikasi kebocoran dana anggaran perusahaan serta kesalahan manajemen perusahaan berdampak terhadap kerugian keuangan pemerintah daerah. Para penggiat anti korupsi yang tergabung dalam Forum Sapu Jagat Korupsi Nganjuk (FSJKN) melaporkan tentang adanya dugaan korupsi di PDAU yang terjadi antara tahun 2012 hingga 2017.
“Puluhan tahun, dua perusahaan daerah yakni PDAU dan perusahaan daerah air minum (PDAM) tidak mampu berkontribusi terhadap PAD Nganjuk,” ujar M Subroto, Koordinator Forum SJKN, Senin (21/5).
Khusus untuk PDAU, dugaan korupsi yang terjadi selama sekitar 5 tahun itu diperkirakan mencapai Rp 9 M. Modusnya dugaan korupsi yang terjadi di PDAU adalah dengan cara memindahkan semua rekening pada unit-unit usaha di PDAU ke rekening pribadi petinggi PDAU.
M Subroto mencontohkan anggaran penerimaan Apotek Nganjuk yang menjadi salah satu unit usaha PDAU adalah dana Askes. Seharusnya dana Askes masuk ke rekening Unit Apotek Nganjuk, tetapi oleh pihak manajemen dipindahkan dari rekening BNI Unit Usaha Apotek Nganjuk ke rekening pribadi petinggi PDAU sekitar Rp 2 M lebih. “Ada pengakuan salah satu kepala unit usaha PDAU dimana seharusnya dirinya mendapat fee sebesar 20% dari Askes. Namun fee dari Askes tersebut langsung masuk ke rekening petinggi PDAU,” terang M Subroto saat ditemui di Kantor Kejaksaan Nganjuk.
Lebih jauh M Subroto menduga pada PD Aneka Usaha Kabupaten Nganjuk tersebut mulai bulan Agustus – Desember 2012 telah terjadi kebocoran keuangan sebesar kurang lebih Rp 9 M. Kemudian pada Januari 2013 sampai 19 Juli 2016 diduga juga terjadi kebocoran keuangan yang nilainnya lebih besar.
Hasil investigasi dari Forum SJKN menyebutkan jika beberapa kepala unit usaha dari PDAU Nganjuk mengakui adanya peralihan rekening unit usaha ke rekening pribadi petinggi PDAU. Karena itu laporan ke pihak Kejaksaan kami lampirkan juga bukti-bukti petunjuk terkait adanya dugaan korupsi. “Dari pengakuan sejumlah kepala unit usaha PDAU Nganjuk, patut diduga tidak hanya rekening unit usaha apotek saja, tetapi unit usaha lainnya juga dialihkan atau dipindahkan ke rekening pribadi petinggi PDAU,” pungkas M Subroto.
Sementara itu pihak Kejaksaan negeri Nganjuk melalui Kasi Intel, M Dicky SH mengaku masih belum dapat memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi di PDAU karena pihaknya masi mempelajari dan meneliti berkas laporan dari Forum SJKN.  [ris]

Tags: