Dukung Gerakan Zakat Indonesia, Khofifah Terima Penghargaan Baznas Award 2022

Gubernur Khofifah mendapatkan penghargaan dari ajang BAZNAS Award 2022 kategori Gubernur Pendukung Gerakan Zakat Indonesia, Senin (17/1). ist

Pemprov, Bhirawa
Memasuki awal tahun 2022, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kembali menorehkan prestasi tingkat nasional. Kali ini, gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut menerima penghargaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Award 2022 di Ballroom The Sultan Hotel & Residence, Jalan Gatot Subroto Jakarta, Senin (17/1).
Gubernur Khofifah menerima Penghargaan Baznas Award 2022 Kategori Gubernur Pendukung Gerakan Zakat Indonesia tersebut diserahkan langsung oleh Ketua BAZNAS Pusat Noor Achmad kepada Gubernur Khofifah.
Atas penghargaan yang dicapainya, Khofifah mengapresiasi Baznas Jatim yang terus menyalurkan pelaksanaan Zakat, Infaq, Shodaqoh (ZIS) untuk masyarakat. Salah satunya, Baznas Jatim turut menyalurkan sebagian hasil pengumpulan dari para muzaki, untuk beasiswa atau membantu biaya pendidikan.
“Alhamdulillah Baznas Jatim mendukung pemerintah dalam penyaluran zakat, infaq dan sedekah pada masyarakat di masa pandemi seperti saat ini. Inisiasi zakat produktif Baznas ini mampu memberikan inisiatif bagi kami. Terima kasih Baznas yang telah memberikan support tidak hanya finansial, tetapi juga pendampingan psikososial seperti ketika melakukan pendampingan trauma healing di Lumajang,” ujar Khofifah.
Terkait dukungan pemerintah daerah, Khofifah memaparkan, Pemprov Jatim berkomitmen memperkuat peran perempuan di sektor ekonomi. Salah satunya dengan memberikan zakat produktif bagi perempuan pelaku usaha mikro atau ultra mikro di Jatim.
“Penyaluran zakat produktif bagi pengusaha ultra mikro, terutama yang berjualan di pasar tradisional dan kaki lima bertujuan agar mereka tidak terjerat rente. Sehingga bisa terus berkegiatan ekonomi,” jelas Khofifah.
Lebih lanjut disampaikan Khofifah, untuk pelaku usaha ultra mikro dan mikro pada tahun ini, Pemprov Jatim menyiapkan format pinjaman atau kredit dengan subsidi bunga melalui bank UMKM Jatim. Dimana masing-masing hanya boleh meminjam maksimal Rp. 10 juta dan akan mendapatkan subsidi bunga, sehingga bunga yang harus dibayarkan oleh peminjam adalah 3 persen per tahun.
“Jadi subsidi bunga ini berasal dari APBD Pemprov Jatim. Jadi kredit Rp 10 juta tapi bunganya hanya 3 persen per tahun karena disubsidi oleh Pemprov. Peminjamannya hanya di Bank UMKM Jatim, saya sudah mengkomunikasikan dengan OJK karena subsidi bunganya dari APBD Provinsi Jatim,” kata Khofifah.
Selain itu, untuk menggerakan roda perekonomian, Khofifah juga memberikan zakat produktif kepada pelaku usaha ultra mikro yakni sebesar Rp500 ribu per orangnya. Penguatan zakat produktif inj menjadi bagian dari penguatan pertumbuhan ekonomi. Khususnya dengan sasaran di lini yang paling bawah yaitu ultra mikro yang tentunya membutuhkan penguatan dari permodalan.
“Jadi kita berharap bahwa ada bantalan ekonomi yang terus kita bisa bangun penguatan, sehingga yang rentan rentan miskin, tidak jatuh miskin, yang hampir miskin, pastikan tidak jatuh miskin. Zakat produktif menjadi bagian dari pemutus mata rantai dari ketergantungan pelaku ultra mikro dari jerat rentenir,” tandasnya. [tam.wwn]

Tags: